Sukses

PKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan Usai Ditemui Banyak Kesalahan Sistem

Juru Bicara (Jubir) PKS ini menilai publikasi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sebab, kata Zainudin ditemukan banyak bukti kesalahan hasil input perolehan suara di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C di situs milik KPU.

"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Zainudin dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (17/2/2024).

Juru Bicara (Jubir) PKS ini menilai publikasi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik. Pasalnya, kata dia mencuat dugaan kecurangan terhadap data perolehan suara.

Menurut Zainudin, sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.

"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," ungkap dia.

Zainudin menyampaikan, PKS telah mengirimkan surat resmi ke KPU meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh pemilih di Pemilu 2024.

"Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," ujar Zainudin.

2 dari 4 halaman

Banyak Data Sirekap Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Janji Segera Koreksi

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi alat bantu penghitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C hasil ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sirekap bukanlah alat baru, penggunaanya sudah dilakukan sejak Pilkada 2020 dan semakin dimutakhirkan pada Pemilu 2024.

Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat mengeluhkan saat menemukan data jumlah suara C hasil plano berbeda jauh dengan data yang masuk ke dalam Sirekap.

Angkanya pun tidak sinkron dan tidak jarang lebih besar dari total pemilih di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) yang sewajarnya hanya berada di angka kurang lebih di bawah 300 orang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari justru bersyukur dengan laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

Dia merasa terbantu, sebab banyak mata yang mengoreksi data yang ada dalam Sirekap. Sehingga Pemilu berjalan sangat transparan dengan Sirekap.

“Kita bersyukur Sirekap bekerja karena banyak laporan ke KPU, jadi tidak ada yang sembunyi dan diam-diam,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

Hasyim melanjutkan, bilamana ada data yang keliru saat proses sinkronisasi, maka KPU akan membuka diri untuk mengoreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Jadi kalau ada yang salah tulis akan dikoreksi dan hasil rekap di kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap. Siapapun bisa cek ulang apakah form yang salah hitung tadi sudah dikoreksi atau belum,” kata Hasyim Asy'ari.

3 dari 4 halaman

KPU Janji Koreksi Data Sirekap

Hasyim memastikan, KPU RI terus memonitor TPS mana saja yang konversi Sirekapnya bermasalah. Dia menegaskan ketidakcocokan angka antara C hasil plano dan Sirekap akan segera dikoreksi.

“Konversi itu akan kami koreksi sesegera mungkin,” ucap Hasyim.

Hasyim berharap, publik bisa percaya bahwa hasil keliru yang muncul pada Sirekap bukanlah kesengajaan dan semata-mata perlunya perbaikan agar hasil sinkronisasi antar C hasil plano ke dalam sistem dengan cara memfoto bisa lebih akurat kedepannya.

“Tidak ada niat manipulasi dan mengubah hasil suara, karena form itu (C hasil plano) diunggah apa adanya,” Hasyim menandasi. 

Sebagai informasi, sampai dengan hari ini, Kamis 15 Februari 2024, pukul 15.50 WIB, publikasi Sirekap sudah berprogres terhadap 358.775 TPS dari total 823.236 TPS atau 43,58 persen.

KPU RI memastikan tidak akan menghentikan penghitungan suara dengan Sirekap. Sebab, bilamana kembali terjadi konversi data yang tidak sinkron maka dengan segera hal itu akan dikoreksi.

4 dari 4 halaman

Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi soal banyaknya temuan kesalahan input hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Banyaknya temuan kesalahan input rekapitulasi suara pada sistem milik KPU ini ramai dibahas di media sosial dan viral. Jumlah suara yang dimasukkan di Sirekap KPU jauh lebih tinggi dari hasil yang ada di formulire C1.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa Sirekap KPU bukan instrumen yang menjadi acuan hasil Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuannya sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat bawah sampai pusat.

“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Dia menegaskan Sirekap KPU hanya merupakan alat bantu menghitung suara serta monitoring. Sehingga, untuk saat ini pihaknya masih mengkaji lebih dulu permasalahan input data Sirekap.

“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” kata Rahmat Bagja.