Sukses

17 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemungutan Suara Lanjutan pada 24 Februari 2024

Pemungutan suara di 17 TPS tertunda akibat banjir yang melanda kawasan tersebut pada hari pencoblosan yakni Rabu 14 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara lanjutan Pemilu 2024 terhadap 17 TPS di daerah Jakarta Utara pada 24 Februari. Pemungutan suara tertunda akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, Rabu 14 Februari 2024.

"Pemungutan suara lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS," kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Nelvia menjelaskan, proses pemungutan suara itu memang sedianya akan dilakukan pada 18 Februari. Namun dari KPU Kota Jakarta Utara menyatakan perlu adanya persiapan lebih lanjut sehingga diundur 6 hari, menjadi 24 Februari.

"Sebelum nya memang ditetapkan tanggal 18 Februari namun karena logistik yang dibutuhkan memerlukan waktu untuk penyediaannya. Maka KPU Kota Jakarta Utara memutuskan penyelenggaraan PSL di tanggal 24 Februari," terangnya.

Sementara untuk persiapan saat ini, lanjut Nelvia, pihak KPU sedang dalam proses pengadaan logistik baik surat suara, bilik suara, maupun kebutuhan dokumen lainnya untuk pelaksanaan PSL.

"Logistik nya sedang dalam proses pengadaan," kata dia.

Adapun pelaksanaan PSL akan dilakukan oleh TPS 141-152 di Kelurahan Sunter Jaya dan 5 TPS 149-153 di daerah Kecamatan Kelapa Gading. Dengan total 4.651 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 17 TPS tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur batas maksimal pemungutan suara lanjutan dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Namun, menurut Hasyim, pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya.

"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024)

Hasyim mengatakan, setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara lanjutan. Pertama, faktor bencana alam yang membuat logistik rusak. Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

2 dari 3 halaman

4 TPS di Kota Tangerang Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan Besok, Minggu 18 Februari 2024

Sementara itu, Pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS) di empat TPS di Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang sebelumnya  dijadwalkan akan dilakukan hari ini Sabtu (17/2/2024), ternyata akan dilaksanakan besok, Minggu 18 Februari 2024.

"Dilaksanakan hari Minggu, 18 Februari 2024. Pertimbangannya di hari biasa, partisipasinya datang ke TPS sedikit," ungkap Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.

Keempat TPS yang melaksanakan PSS tersebut adalah TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 yang berada di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Keempatnya harus melaksanakan PSS lantaran saat hari pencoblosan kemarin, wilayahnya terdampak banjir hingga setinggi dada orang dewasa.

"Pemungutan suara susulan berdasarkan peraturan KPU nomor 25 Pasal 109, pemungutan suara lanjutan atau susulan itu dinyatakan, misalnya terjadinya gangguan kerusuhan, keamanan, bencana alam dan gangguan lainnya. Kalo kemarin itukan bencana alam banjir yang tidak dimungkinkan petugas melakukan pemungutan suara atau warga yang datang," jelas Qori.

Besok, masyarakat akan melaksanakan pencoblosan seperti biasa. Akan mendapatkan formulir C6, surat suara dan jam pelaksanaan pencoblosan juga sama.

 

3 dari 3 halaman

Pengamanan Pemungutan Suara

Sementara, 4 lokasi TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan akan dikawal kepolisian dan TNI. Sebab nantinya, akan ada 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang.

"Personel yang kemarin di 4 TPS itu akan kami tugaskan kembali, bahkan mungkin akan ditambah saat penjadwalan pemilihan susulan (PSS) nanti," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Adapun sebanyak 1.130 pemilih yang akan melaksanakan PSS itu tercatat berada di 4 TPS, Kecamatan Larangan. Dengan rincian TPS 01 sebanyak 275 DPT, di TPS 02 sebanyak 274 DPT, lalu di TPS 05 sebanyak 292 DPT dan TPS 06 sebanyak 289 DPT.

"Yang jelas, pada pelaksanaannya, kami (TNI-Polri) akan terus berkoordinasi dengan KPU Kota Tangerang. Sampai saat ini logistik masih dalam kondisi aman dan dijaga oleh petugas," tuturnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com