Liputan6.com, Jakarta - Syamsudin (57) anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 036 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, meninggal dunia sehari sebelum pencoblosan, atau Selasa (12/2/2024).
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela pun membenarkan kabar meninggalnya Syamsudin, diduga karena kelelahan saat mempersiapkan tenda untuk TPS 036.
Baca Juga
“Anggota kpps pada saat memasang tenda meriang, dikerokin dan meninggal dunia pada hari Selasa,” kata Anggiat saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Advertisement
Saat itu, kata Anggiat, Syamsudin diberi perawatan hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya. Adapun dari keterangan keluarga Syamsudin memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
“Menurut info meninggal di rumah. Kemungkinan sudah ada sakitnya,” ujarnya.
Adapun sejauh ini data dari KPU telah mencatat sejak pelaksanaan proses pemungutan suara, total sudah ada 23 anggota KPPS Pemilu 2024 dilaporkan meninggal. Angka itu berdasarkan data kematian dan sakit Badan Adhoc Pemilu.
Sebagaimana hasil data kematian dan sakit Badan Adhoc periode 14-15 Februari 2024 yang dirilis KPU per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
KPU merinci Badan Adhoc yang dimaksud yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Berikut datanya;
Meninggal : 35 orang dengan rincian :
- PPK : - orang
- PPS : 3 orang
- KPPS : 23 orang
- Linmas : 9 orang
Sakit : 3.909 orang dengan rincian :
- PPK : 119 orang
- PPS : 596 orang
- KPPS: 2.878 orang
- Linmas : 316 orang
Kasus Terbanyak di Jateng dan Jatim
Berdasarkan data tersebut, kasus kematian tertinggi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing ada 7 orang meninggal. Sementara untuk angka kasus petugas sakit tertinggi di Provinsi Jawa Barat mencapai 1.995 orang sakit.
Mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia.
Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama para pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara. Nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik, Kamis (15/2).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement