Sukses

KPU: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia Jadi 71 Orang, 4.567 Lainnya Sakit

KPU menyampaikan perkembangan terkini kasus petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Berdasarkan data per Minggu (18/2/2024) pukul 23.58 WIB, jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia mencapai 71 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan perkembangan terkini kasus petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Berdasarkan data per Minggu (18/2/2024) pukul 23.58 WIB, jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia mencapai 71 orang.

"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 jam 23.58 WIB, dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin (19/2/2024).

Hasyim merinci, petugas yang meninggal dunia melipti 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 42 orang.

"Kemudian Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS yang meninggal ada 24 orang," ucapnya.

Sementara itu, jumlah petugas pemilu yang sakit sebanyak 4.567 orang. Rinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Berikutnya, di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.

"Kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ucap Hasyim Asy'ari.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Besaran Santunan Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (18/2/2024).

Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," rinci Hasyim.

Video Terkini