Sukses

Real Count Pileg DKI Jakarta: PKS Pimpin Perolehan Suara, PSI Tembus Lima Besar

PKS memimpin sementara sebagai partai politik dengan perolehan terbanyak di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan PSI masuk lima besar parpol perolehan terbanyak di Ibu Kota. Simak selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sosial (PKS) memimpin sebagai partai politik dengan perolehan terbanyak di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan real count di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (20/2/2024).

PKS unggul dengan perolehan 306.186 suara atau 19,24 persen, disusul PDI Perjuangan dengan 253.268 suara atau 15,91 persen, dan Partai Gerindra dengan 162.658 suara atau 10,22 persen.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ternyata masuk lima besar partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapat suara terbanyak di DKI Jakarta. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu memperoleh 143.360 suara atau 9,01 persen, di atasnya ada Partai Golkar dengan 156.603 suara atau 9,84 persen.

PSI mengalahkan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengantongi 119.112 suara atau 7,48 persen dan Partai Nasdem dengan 108.153 suara atau 6,8 persen.

Posisi selanjutnya ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 102.138 suara atau 6,42 persen, disusul Partai Demokrat dengan 87,489 suara atau 5,5 persen.

Berikut perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 di DKI Jakarta berdasarkan real count KPU, Selasa (20/2/2024) pukul 13.06 WIB:

  1. PKS: 306.186 suara
  2. PDIP: 253.268 suara
  3. Partai Gerindra: 162.658 suara
  4. Partai Golkar: 156.603 suara
  5. PSI: 143.360 suara
  6. PAN: 119.122 suara
  7. Nasdem: 108.153 suara
  8. PKB: 102.138 suara
  9. Demokrat: 87.489 suara
  10. PPP: 50.098 suara
  11. Perindo: 35.781 suara
  12. Partai Buruh: 18.845 suara
  13. Partai Ummat: 12.730 suara
  14. Partai Gelora: 12.438 suara
  15. Partai Hanura: 7.920 suara
  16. PBB: 6.035 suara
  17. Garuda: 4.753 suara
  18. PKN: 4.069 suara
2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Video Terkini