Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan, saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dia meminta, kepada para anggoa penyelenggara Pemilu di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaganya dengan profesional.
Baca Juga
“Bagi para anggota KPU provinsi, tolong ini dikoordinasikan disupervisi, dimonitoring secara ketat supaya proses-prosesnya berjalan secara jujur, profesional, transparan dan akuntabel,” minta Hasyim saat pelantikan sejumlah anggota KPU Provinsi dan Kab/kota di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih dan setelah proses pemungutan suara penghitungan suara, KPU juga wajib menjaga kita adalah menjaga keaslian suaranya.
“Jaga kemurnian suara pemilih mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai nanti rekapitulasi tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional,” minta Hasyim.
Khusus untuk KPU provinsi, lanjut Hasyim adalah sebagai pemimpin kepemiluan di tingkat provinsi, jajaran komisionernya harus mampu memimpin kepemiluan di tingkat provinsi masing-masing.
“Kordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan juga sekaligus sebagai pihak yang mengkoordinasikan antara KPU pusat dengan KPU kabupaten/kota.
Jadi kami berharap kepemimpinan yang efektif adalah dengan keteladanan,” Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, pada hari ini KPU RI melantik anggota KPU Provinsi dari Jawa Timur dan Provinsi Riau.
Selain itu KPU RI secara paralel pada anggota KPU di 13 Kabupaten/Kota yaitu Langkat, Padang Lawas, Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Bima, Kubu Raya, Jeneponto, Intan Jaya.
KPU Klaim Tidak Ada Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri
Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi buah bibir usai banyak kekeliruan data yang dipublikasikan.
Bahkan Cyberity, kelompok pegiat keamanan data cyber, mengaku menemukan penyimpanan informasi yang ada dalam Sirekap berada di luar negeri dan tidak sesuai payung hukum yang berlaku.
Terkait hal tersebut, KPU menuturkan, penyimpanan data dan informasi Sirekap berada di dalam negeri sesuai aturan Undang-Undang.
"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis KPU RI, Selasa (20/1/2024).
Advertisement
Akui Ada Gangguan
Terhadap ganguan terhadap sistem SIREKAP yang terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024, KPU RI menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS (Distributed Denial of Service).
"KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya-upaya penanganan terhadap gangguan tersebut sampai hari ini," demikian dalam keterangannya.
Sebagai informasi, proses unggah formulir C Hasil dilakukan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang keseluruhan berjumlah 1,6 juta orang yang dilakukan bersamaan dengan aktivitas publik dari dalam negeri dan luar negeri yang ingin melihat data hasil Pemilu.
Sebelumnya, Sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) dinilai penuh anomali. Terutama sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.