Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
ICW dan KontraS menyoroti berbagai permasalahan yang muncul pra, saat dan pasca dilangsungkannya pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, ihwal temuan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diintimidasi.
Baca Juga
"ICW dan KontraS menemukan terjadi bentuk teror dan intimidasi terhadap petugas KPPS pasca tuntasnya hari pencoblosan," kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (22/2/2024).
Advertisement
Salah satunya, kata Egi menimpa Ketua dan Anggota KPPS di Pamekasan, Madura. Atas temuan ini, ICW dan KontraS menuntut penjelasan dan keterbukaan KPU.
"Penting untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan fisik ataupun hukum apa saja yang dijamin oleh KPU RI setelah Pemilu berlangsung," ujar Egi.
Selain itu, Peneliti KontraS Rozy Brilian juga menagih tangung jawab KPU terkait masih tingginya angka petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2024. KPU RI, dinilai tidak siap menghadapi Pemilu 2024.
"Beragam masalah tersebut memantik keraguan kami terkait kesiapan KPU RI dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rozy.
Tak hanya itu, kata Rozy berbagai dugaan kecurangan di Pemilu 2024 pun mencuat. Bahkan, kecurangan diduga juga melibatkan anggota KPPS yang bertugas.
"Kami pun ingin meminta KPU RI untuk secara transparan membuka datanya kepada publik terkait ketidaknetralan dan kecurangan khususnya yang dilakukan oleh petugas KPPS," terang Rozy.
Menurut Rozy, tindak lanjut dan langkah KPU dinantikan dalam merespons berbagai persoalan ini. Sebab, kata dia berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada Pemilu 2024.
Mahfud MD Dorong KPU Lakukan Audit Digital Forensik Oleh Lembaga Independen Terkait Sirekap
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk audit digital forensik oleh lembaga independen terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
"Beberapa hari lalu, si Idham Holik dari KPU sudah mengatakan siap diaudit, nah ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang," kata Mahfud, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Sebab, jika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Kalau lembaga yang berwenang nanti yang punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai kan selama ini. Lembaga independen, kemudian lembaga-lembaga yang memang bekerja di bidang IT itu kan banyak yang menawarkan diri," ucap Mahfud MD.
"Karena semuanya menemukan kesalahan. Kalau memang mau jujur ya audit sekarang. Itu bener enggak," sambungnya.
Oleh sebab itu, dia kembali mendorong agar lembaga yang mengaudit Sirekap berasal dari lembaga independen bukan lembaga yang terkait dalam penyelenggara Pemilu.
"Oleh sebab itu, perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap, dan sistam data server KPU-nya sekalian," imbuh Mahfud MD.
Advertisement
KPU Klaim Sirekap Transparan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluruskan informasi miring terkait sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.
Pihak KPU bantah Sirekap dikendalikan pihak tertentu sehingga informasi suara di dalamnya dapat digelembungkan untuk memenangkan peserta tertentu.
"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Disebutkan, tujuan Sirekap digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.
Artinya pada prosesnya, Sirekap dibuat terbuka dan masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil.
"KPPS kemudian memfoto formulir C Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital," demikian penjelasan KPU.
KPU Akan Mitigasi
Jika terdapat hasil konversi yang tidak tepat, lanjut KPU, maka pusat pengendali Sirekap bakal melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di dan segera melakukan koreksi data.
Kemudian, sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil dan hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," jelas KPU.
Advertisement