Sukses

PKB Siap Dukung Hak Angket Bareng PDIP: Kecurangan Pemilu Tidak Boleh Terjadi

Tiga partai politik (parpol) pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sepakat bakal ikut gulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 meski menunggu langkah dari PDI Perjuangan sebagai inisiator.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga partai politik (parpol) pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sepakat bakal ikut gulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 meski menunggu langkah dari PDI Perjuangan sebagai inisiator.

Hal ini disampaikan tiga sekretaris jenderal (sekjen) parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, PKB) usai menggelar rapat bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/2/2024).

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid, menegaskan keseriusan PKB terkait dukungannya untuk menggulirkan hak angket ke senayan. Dia memastikan PKB akan berdiri di barisan yang menjaga kedaulatan rakyat.

"Tapi intinya demi Pemilu yang jujur, adil berkualitas dan menghormati serta menegakkan kebenaran dan kedaulatan rakyat, PKB pasti akan bersama mereka yang menjaga dan mengawal kedaulatan rakyat, kecurangan tidak boleh terjadi di negeri ini, karena itu kami akan berdiri bersama mereka," kata Hasanuddin.

2 dari 3 halaman

Langkah Konkret

Maka, Hasanuddin menegaskan PKB menunggu langkah konkret dari PDIP terkait hak angket. Mengingat, PDIP merupakan fraksi terbesar di DPR RI.

"Oleh karena itu kita tunggu langkah selanjutnya dari PDIP seperti apa karena kita belum melihat ada ajuan itu di DPR dan sebagainya," kata dia.

Sebab, kata Hasanuddin hak angket tidak cukup hanya berupa ajakan saja. Sikap politik, ujar dia harus ditunjukkan secara nyata di parlemen

"Ini (hak angket) ramainya di luaran, bukan di parlemen. Ngapain kita sibuk di luaran?," katanya.

3 dari 3 halaman

Kumpulkan Bukti

Saat ini, lanjut Hasanuddin PKB, Partai Nasdem, dan PKS tengah fokus untuk mengumpulkan berbagai bukti beserta saksi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Dia berujar, data dan bukti konkrit nantinya bisa digunakan kala hak angket berlangsung di DPR RI.

"Karena pelanggaran pemilu harus ada buktinya, tidak boleh katanya, katanya dan tidak boleh dari berita media sosial. (Bukti) itu harus jelas menjadi barang bukti yang bisa dibuktikan secara hukum," ujar dia.

Video Terkini