Sukses

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Penyusutan-Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Jakarta

Tiga laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan suara itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI dan timses salah satu pasangan capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menerima laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bawaslu DKI mengawasi proses rekapitulasi tingkat PPK yang itu ada tiga laporan masuk kepada Bawaslu DKI," kata Benny dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Benny menuturkan, tiga laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI, yakni Partai Gerindra dan Perindo terkait dugaan penyusutan perolehan suara di Sirekap.

Kemudian, tim hukum nasional DKI dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka di Sirekap.

Bawaslu DKI menyatakan, masih melakukan kajian awal dari ketiga laporan masuk dugaan pelanggaran terkait penyusutan dan penggelembungan suara itu.

"Bawaslu DKI mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran selama proses rekapitulasi suara," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI mengingatkan, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Kamis 22 Januari 2024.

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

2 dari 2 halaman

Bawaslu DKI Jakarta Gelar Patroli Cegah Politik Uang Saat Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melakukan patroli hingga gang-gang dan lorong-lorong pemukimah untuk mencegah terjadinya politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.

Dalam patroli ini, Bawaslu melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 30.766 TPS di enam wilayah.

"Seluruh jajaran Bawaslu Kota bersama-sama PKD dan melibatkan Pengawas TPS yang ada di setiap RT/RW akan memastikan patroli pengawasan anti politik uang sampai ke gang-gang dan lorong-lorong permukiman warga di Jakarta," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, Minggu (11/2/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menambahkan, patroli pengawasan politik uang tak hanya dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, melainkan juga petugas Pengawas TPS.

"Dalam Bimbingan teknis (Bimtek) PTPS sudah disampaikan bahwa mereka akan membantu Bawaslu untuk melakukan pengawasan di TPSnya, termasuk pelanggaran adanya politik uang," kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran politik uang, maka PTPS bisa melaporkannya ke jenjang yang berada di atasnya atau melalui WA Center.

"Tentunya laporan yang akan disampaikan tidak asal-asalan, tapi jelas kronologis seperti apa dan lainnya," kata Sakhroji. Dilansir dari Antara.