Sukses

TPN Ganjar-Mahfud: Pelanggaran Pemilu Lebih Tepat Diselidiki Hak Angket DPR, Bukan MK

Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menyatakan, pihaknya menilai Pelanggaran pemilihan umum (pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi.  

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Dia menjelaskan, MK hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara. Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara. 

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara Hak Angket DPR, lanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah. 

Chico menjelaskan, ada 4 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR. Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu. 

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol). 

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, untuk menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut. 

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya. Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Diketahui, hak angket adalah salah satu hak DPR guna memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan.

Hak angket juga adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diemban anggota dewan di senayan, artinya langkah ini adalah sesuatu yang lumrah untuk menyelidiki pelanggaran Pemilu.

2 dari 3 halaman

Surya Paloh Bakal Temui Megawati, Tindaklanjuti Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh, berencana bakal menemui Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Meski tidak membeberkan jadwal pertemuan secara rinci, Paloh bakal menyesuaikan dengan kesiapan Megawati.

"Saya pikir mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi. Mudah-mudahan. Barangkali apakah Mbak Mega sudah barangkali mempunyai waktu, pikiran, kondisi yang tepat, itu terserah Mbak Mega aja," kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Paloh mengatakan, pertemuan bersama Megawati tidak menutup kemungkinan bakal turut membahas tindak lanjut wacana hak angket DPR RI untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

Sebab, kata dia, wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 ini pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. PDIP, kata dia sebagai parpol pengusung Ganjar tidak bisa sendiri untuk maju ke parlemen memperjuangkan hak angket.

"Jangankan Mas Ganjar yang calon presiden, kamu sebagai reporter sebagai jurnalis menggagas itu hak konstitusional yang ada di negeri kita ini. The idea itu yang paling penting bagi kita," kata dia.

"Kemudian itu masuk enggak dalam common sense kita, saya pikir hak hak konstutisional itu jalan yang mau kita tempuh. Sayang sekali kalau itu diabaikan. Sayang 1000 kali sayang," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Partai Solid

Diketahui, partai politik (parpol) Koalisi Perubahan yakni NasDem, PKS, dan PKB sepakat dengan calon presiden atau capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terkait hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim usai rapat rutin tiga sekjen parpol koalisi perubahan yang dihadiri Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi serta Sekjen PKB Hasanuddin Wahid di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

"Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket. Jadi posisi kami data sudah siap hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya," kata Hermawi.

Lebih lanjut, Hermawi juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu. Menurutnya, langkah mendukung usulan hak angket untuk menegakkan Pemilu yang benar dan jujur.

"Kenapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia," jelas dia.

Meski begitu, Hermawi menyatakan NasDem, PKS, dan PKB bakal menunggu sikap dari PDIP sebagai partai politik pengusung Ganjar Pranowo terlebih dahulu. Hak angket, kata dia bakal digunakan usai diajukan PDIP secara resmi.