Sukses

KPU Pastikan Seluruh Petugas KPPS di Jakarta Sudah Terima Honor

KPU telah menetapkan besaran honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS masing-masing Rp1,1 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di DKI Jakarta sudah menerima honor sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat meninjau pemungutan suara ulang di TPS 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).

"Sudah. Langsung pada 15 (Februari 2024) sudah terdistribusi semua, jadi sudah selesai," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Terkait penerimaan honor itu, kata dia, tidak ada proses aduan dari warga termasuk soal kecurangan.

KPU DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU juga menetapkan honor KPPS Pemilu 2024, yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.

KPU telah menginstruksikan kepada KPU di daerah untuk tidak memotong hak petugas KPPS. Informasi yang didapatkan di lapangan, petugas yang bertugas pada Pemilu 2024 rawan terjadi penyunatan atau pemotongan honor.

"KPU memperingatkan keras jajarannya jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas KPPS, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam kesempatan lain di Medan, Sumatera Utara.

2 dari 2 halaman

60 Anggota KPPS Meninggal Saat Kawal Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, sebanyak 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang petugas ketertiban TPS meninggal dunia saat mengawal hajatan Pemilu 2024.

Hasyim menuturkan KPU telah memberikan santunan kepada 20 orang petugas KPPS yang meninggal dari total 90 orang itu. Sementara sisanya masih dalam proses.

"Yang telah diberikan santunan sehubungan dengan meninggalnya atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS," katanya, Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan surat Menteri Keuangan, biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan pemakaman.

Hasyim juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS. Ia pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.

"Pada kesempatan ini, kami turut berduka cita kepada saudara kita para anggota TPS yang meninggal," ucap Hasyim.

"Dan kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari," pungkasnya.