Sukses

Hak Angket DPR Soal Pemilu, Mahfud MD: Sangat Boleh, Siapa Bilang Tidak Cocok?

Mahfud MD menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu sangat boleh dilakukan dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI. Hal itu disampaikan Mahfud usai menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).

"Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.

Ia menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. “Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," kata Mahfud.

Namun, Mahfud menegaskan, menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik. "Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.

Mahfud melihat, belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Ia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan hak angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

 

2 dari 3 halaman

Hak Angke Bukan untuk Hasil Pemilu

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menyatakan, pihaknya menilai Pelanggaran pemilihan umum (pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi.  

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Dia menjelaskan, MK hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara. Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara. 

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara Hak Angket DPR, lanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah. 

Chico menjelaskan, ada 4 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR. Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu. 

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

 

3 dari 3 halaman

Selidiki BLT dan Latar Belakangnya

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol). 

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, untuk menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut. 

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya. Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Diketahui, hak angket adalah salah satu hak DPR guna memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan.

Hak angket juga adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diemban anggota dewan di senayan, artinya langkah ini adalah sesuatu yang lumrah untuk menyelidiki pelanggaran Pemilu. 

Â