Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda, membeberkan tren pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran administrasi hingga tindak pidana.
Herwyin menyampaikan, untuk tren pelanggaran administrasi kategorinya meliputi, kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual (verfak) partai politik atau parpol, media sosial, hingga kode etik.
Baca Juga
"Kemudian ditangani Bawaslu dan KPU kabupaten kota terkait ad hoc, kemudian ada yang langsung ditangani oleh DKPP," kata Herwyn dalam konferensi pers bertajuk 'Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024' di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Sementara itu, kata dia terkait tren tindak pidana Pemilu 2024 berupa politik uang. Lalu, pencalonan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan melakukan pemalsuan dokumen persyaratan.
"Dan untuk disaat kampanye atau menjelang hari H pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada baik di Bawaslu atau sudah di pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkap Herwyn.
Netralitas ASN
Kemudian, lanjut Herwyn juga terjadi tren pelanggaran tindak pidana Pemilu lainnya, yakni terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya, kata dia yang dilakukan oleh kepala daerah.
"Sebagian besar kita rekomendasikan kepada instansi terkait termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dalam hal pendamping ya. Memang sudah kita teruskan kepada instansi terkait lainnya untuk pidana dari Bareskrim sudah menjelaskan terkait dengan sudah ditangani," ujar dia.
Herwyin menuturkan, pelanggaran pidana Pemilu 2023 tengah ditangani oleh Bawaslu beserta dengan kepolisian dan kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang untuk selanjutnya bakal dilakukan penegakkan tindak pidana Pemilu.
Advertisement