Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan tahapan pemilihan umum usai pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota 2024, yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Diketahui pada Pilkada 2024, pemilihan juga akan dilakukan serentak seperti Pilpres dan Pileg untuk memilih kepala daerah di total 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca Juga
“KPU menuntaskan seluruh rangkaian untuk Pemilu saat ini sudah masuk ke tahapan Pilkada. Tentu ini sudah disiapkan oleh kawan-kawan seluruh Indonesia baik KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di seluru Indonesia,” kata Sudrajat saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Sudrajat menjelaskan, tahapan persiapan pencalonan peserta untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota akan diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.
“Mereka (para calon) mendaftarkan diri di KPU provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan untuk KPU kabupaten/kota mereka yang mecalonkan adalah calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” jelas Sudrajat.
Tanggal
Terkait tanggalnya, Sudrajat mengungkap, untuk pendaftaran calon akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Jadi ini update untuk tahapan Pilkada yang paling dekat yang juga sudah harus dilaksanakan jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” tutur dia.
Advertisement
Peraturan KPU
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tahapan program jadwal pemilihan calon kepala daerah diawali dengan pendaftaran pemantau pemilihan. Pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan atau dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024 dengan mendapatkan akreditasi terlebih dahulu.
“Pendaftaran akreditasi pemantau pemilihan di dalam negeri bisa mendaftar ke KPU provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelas Sudrajat.
“Pun pemantau pemilihan asing bisa mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasinya,” imbuh Sudrajat menandasi.