Sukses

Ketua Bawaslu Klaim Belum Temukan Pelanggaran TSM pada Pemilu 2024

Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk mencegah pelanggaran TSM terjadi pada website KPU di pemilu selanjutnya. Hal ini mengingat berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 muncul dari rekapitulasi perolehan suara di website KPU RI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sampai saat ini kan ada kriteria di badan pengawas pemilu. Oleh sebab itu, apakah kriteria itu (ada), sampai sekarang belum ada," kata Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Bagja menyampaikan, ada hal yang harus dibuktikan lebih jauh mengenai dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 yang TSM. Bukti, itu kata Bagja bisa berupa adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana.

"Tapi, jika ada laporan tentu kita akan periksa, pasti kita akan periksa. Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Meski begitu, lanjut Bagja, bukti-bukti tersebut butuh ditelusuri sedemikian rupa. Mengingat, kata dia pelanggaran Pemilu yang TSM memiliki sejumlah kriteria yang lengkap.

"Kalau hanya di satu kecamatan sulit juga menyatakan itu sebagai TSM. Harus diingat bahwa kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, ada sistematis dan masif," kata Ketua Bawaslu.

Lebih lanjut, Bagja merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah pelanggaran TSM terjadi pada website KPU di Pemilu selanjutnya. Mengingat, kata Bagja, berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 muncul dari rekapitulasi perolehan suara di website KPU RI.

"Untuk itulah maka rekomendasi Bawaslu terhadap Sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka. Namun, tetap menjalankan upload C hasil. Kenapa C hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucap Rahmat Bagja.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun 46 pelanggaran tersebut terdiri atas temuan dan laporan.

"Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Bagja menyampaikan per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.

"Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelas Bagja.

Bagja menerangkan, sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara lain, 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB.

Lalu, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.

3 dari 3 halaman

Tren Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bagja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.

"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," ujar dia.

Adapun tren dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, antara lain:

  • 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu;
  • 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu;
  • 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu;
  • 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu;
  • 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu;
  • 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu;
  • 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu; dan
  • 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.