Sukses

Bawaslu Ungkap 6 Kejadian Khusus saat Pemungutan Suara di Osaka

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Lolly Suhenty mengungkap ada enam kejadian khusus yang ditemukan panitia pengawas luar negeri atau Panwas LN saat pemilu di Osaka, Jepang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Lolly Suhenty mengungkap ada enam kejadian khusus yang ditemukan panitia pengawas luar negeri atau Panwas LN saat pemilu di Osaka, Jepang.

“Dari catatan Pengawas Pemilu yang ada di Osaka dinyatakan terhadap 6 kejadian khusus saat pemungutan suara, 3 dugaan pelanggaran, 2 masalah teknis, dan 1 masalah hukum,” jelas Lolly saat mengikuti rapat pleno hasil Pemilu di Luar Negeri di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Lolly mengurai, hal pertama terkait dugaan pelanggaran prosedur adalah, kejadian khusus pelanggaran prosedur dan 2 kejadian khusus berkaitan teknis di TPS 001. Kemudian, KPPS 6 mengarahkan pemilih langsung ke kotak suara tanpa mengonfirmasi apakah pemilih sudah mencoblos atau belum di TPS 003.

“Dugaan pelanggaran ketiga adalah tercatatnya WNI yang melaporkan pada posko sigap lapor Panwaslu Luar Negeri terkait tidak terprosesnya DPTb yang bersangkutan sehingga belum masuk DPTb Luar Negeri Osaka,” ungkap Lolly.

Lolly menambahkan, berkenaan kejadian khusus masalah teknis ada dua masalah. Pertama, terjadi selisih antara penggunaan surat suara dengan absen pemilih dan surat suara sisa di TPS 02. Kedua, terjadi selisih sisa sura suara antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPR, PPWP 164 DPR 163 di TPS 003.

Terakhir, sambung Lolly, yaitu berkenaan kejadian khusus masalah hukum adalah terjadi pengambilan foto di bilik suara oleh 3 pemilih di TPS 001.

Lolly memastikan, terkait situasi ini Panwas sudah melakukan saran perbaikan dan meminta pemilih untuk segera menghapus foto/video di bilik suara.

“Panwas luar negeri juga meminta hitung ulang pada saat penghitungan suara 14 Februari 2024. Kemudian memperingati KPPS LN 6 agar mengkonfirmasi apakah pemilih sudah coblos atau belum dan kepada Pemilih yang melapor ke Sigap LN diarahkan untuk dapat dilayani oleh PPLN sebagai DPTb demi menjaga hak piliih,” Lolly menandasi.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun 46 pelanggaran tersebut terdiri atas temuan dan laporan.

"Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Bagja menyampaikan per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.

"Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelas Bagja.

Bagja menerangkan, sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara lain, 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB.

Lalu, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.

3 dari 3 halaman

Bakal Ditindaklanjuti

Bagja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.

"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," ujar dia.

Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain:

- 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu

- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu

- 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu

- 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu

- 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu

- 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu

- 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu

- 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu