Sukses

Begini Modus 7 PPLN Kuala Lumpur Mark Up Data Pemilih Pemilu 2024

Polisi menyebut modus para tersangka melakukan mark up daftar pemilih tetap (DPT) dengan sengaja memalsukan data untuk menambah DPT di sana.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur harus berurusan dengan persoalan hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan modus para tersangka melakukan mark up daftar pemilih tetap (DPT), dengan sengaja memalsukan data untuk menambah DPT di sana.

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” kata Djuhandani dalam keteranganya, Kamis (29/2/2024).

Pemalsuan data itu dilakukan secara sistematis oleh para tersangka. Diawali penerbitan berita acara (BA) Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Lalu dilakukan, penerbitan BA kembali Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

Sampai akhirnya diterbitkan BA kembali Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.

Namun dari hasil DPT yang telah disusun oleh PPLN tidak sesuai. Karena setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

“Yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” tuturnya.

Ternyata terjadinya selisih ratusan ribu antara data DPT dengan hasil coklit terjadi, karena ketidaksesuaian PPLN dalam menjalankan tugas. Bahkan, ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan Partai Politik.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik,” tambahnya.

Namun demikian, Jenderal Bintang Satu Polri tersebut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik serta identitas dari ketujuh tersangka.

“Dengan waktu tinggal 6 hari, kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

7 PPLN Dinonaktifkam KPU

Sebelumnya, Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah menonaktifkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

“Yang pertama kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Hasyim beralasan, tindakan tersebut diambil karena ditemukan problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur. Sehingga, pada pemungutan suara ulang (PSU), KPU RI akan mengambil alih langsung prosesnya.

“KPU Pusat akan ambil alih, jadi nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” jelas Hasyim.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com