Sukses

Putusan MK Terkait Ambang Batas Berlaku 2029, Mahfud: yang Dapat 1-2 Persen Pemilu 2024 Enggak Usah Mimpi Dulu Masuk Parlemen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk diubah di Pemilu 2029.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk diubah di Pemilu 2029.

Mantan Hakim MK Mahfud Md menilai keputusan itu sudah tepat bila berlaku pada 2029. Sebab, sebelum penerapan perlu mengubah UU terlebih dahulu. Tapi, ia meminta partai di bawah 4 persen di Pemilu 2024 jangan dulu bermimpi masuk parlemen.

“Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029. Yang 2024 berlaku (aturan) lama. Jangan bermimpilah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang,” kata Mahfud di kawasan Senayan, Jumat (1/3/2024).

Menurut Mahfud, penerapan baru bisa dilakukan 2029 sebab harus ada Undang-Undang yang diubah terlebih dahulu. Ia berpendapat ada syarat khusus untuk bisa masuk parlemen, tidak semua partai baru bisa masuk parlemen.

“Artinya nanti pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah UU dulu, diubah dulu nanti. Kan itu blm tentu berarti nol juga. Tapi, dia menghapus, apa syaratnya, kan mesti ada syarat-syarat lain, gak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur,” kata dia.

2 dari 3 halaman

Syarat Usia Capres-Cawapres

Menurut Mahfud, dalam tradisi hukum dunia apabila ada perubahan aturan, maka harus dilakukan di periode berikutnya. Namun, ia mengakui kasus itu tidak terjadi pada keputusan syarat usia paslon capres-cawapres 2024.

“Memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya, termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan,” kata dia.

3 dari 3 halaman

MK Kabulkan Gugatan

 Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen sepanjang tidak dimaknai sebagai ambang batas perolehan suara untuk memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2024 dan sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029, adalah konstitusional bersyarat," jelas Suhartoyo.

Video Terkini