Sukses

Percepatan Jadwal Pilkada 2024, KPU Sebut Itu Domain DPR dan Pemerintah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 merupakan ranah DPR dan Pemerintan sebagai pembentuk undang-undang (UU) untuk memutuskannya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 merupakan ranah DPR dan Pemerintan sebagai pembentuk undang-undang (UU) untuk memutuskannya.

"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Anggota KPU Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Seperti dilansir dari Antara, Idham menuturkan, pihaknya tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kamis (28/2/2024), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Bisa Tak Berubah

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

 

3 dari 3 halaman

KPU: Tahapan Pendaftaran Pilkada Mulai 5 Mei 2024

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan tahapan pemilihan umum usai pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota 2024, yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Diketahui pada Pilkada 2024, pemilihan juga akan dilakukan serentak seperti Pilpres dan Pileg untuk memilih kepala daerah di total 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“KPU menuntaskan seluruh rangkaian untuk Pemilu saat ini sudah masuk ke tahapan Pilkada. Tentu ini sudah disiapkan oleh kawan-kawan seluruh Indonesia baik KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di seluru Indonesia,” kata Sudrajat saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Sudrajat menjelaskan, tahapan persiapan pencalonan peserta untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota akan diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.

“Mereka (para calon) mendaftarkan diri di KPU provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan untuk KPU kabupaten/kota mereka yang mecalonkan adalah calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” jelas Sudrajat.

Video Terkini