Liputan6.com, Jakarta - Raihan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus melesat. Pada perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 2 Maret 2024, perolehan suara PSI mencapai 2.390.480 atau 3,12 persen. Dari total suara yang masuk pagi ini yakni sebesar 65,73 persen.
Â
Baca Juga
Sementara itu, suara PPP justru mengalami penurunan. Pekan lalu suaranya masih berada di atas 4 persen, dan data terkini PPP hanya meraih 3.040.869 atau 3,97 persen suara.
Advertisement
Sementara parpol lain, PDIP masih memimpin dengan meraih 12.581.497 juta suara atau 16,41 persen sementara Partai Golkar meraih 11.555.967 suara atau 15,07 persen.Â
Posisi ketiga adalah Partai Gerindra dengan raihan sebanyak 10.207.576 juta suara atau 13,31 persen dan posisi keempat diraih PKB dengan jumlah 8.863.992 juta suara atau 11,56 persen sementara keima, Partai NasDem meriah 7.227.556 suara 9,43 persen.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dianggap membawa pengaruh terhadap suara partai tersebut di Pemilu 2024.
Ketua DPWÂ PSIÂ Maluku Ronald Kneefel mengklaim, sebagai bukti suara partainya mengalami peningkatan. Di mana diprediksi meraih kursi DPRD lebih banyak dari Pemilu 2019.
"2019 PSI Maluku hanya memperoleh 1 kursi yaitu di Kabupaten Maluku Tengah. 2024 perolehan kita meningkat," klaim Ronald dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Dia menuturkan, pengaruh Kaesang karena melihat karakter dari putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini.
"Mas Kaesang adalah sosok anak muda yang memberikan teladan dengan sikap santun dan kesederhaannya yang khas. Karakter pemimpin seperti inilah yang membuat rakyat maluku makin makin terpukau dan menyukai PSI," ungkap Ronald.
Proses Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung
Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI. Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun nantinya rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement