Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (4/3/2024).
"Perkara hari ini telah dilaksanakan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas dari para tersangka. Dia hanya menyatakan akan menunggu hasil penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa apakah masih ada kekurangan (P-19) atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap (P-21)," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang PPLN Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum. Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan modus markup Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856," kata Djuhandani dalam keteranganya, Kamis (29/2/2024).
Pemalsuan data itu dilakukan secara sistematis oleh para tersangka kecurangan pemilu. Diawali penerbitan berita acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.
Lalu dilakukan penerbitan berita acara kembali Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, jumlah 442.526 pemilih.
Sampai akhirnya diterbitkan berita acara kembali Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.
Namun dari hasil DPT yang telah disusun oleh PPLN tidak sesuai. Karena setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.
"Yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," tuturnya.
Ternyata terjadinya selisih ratusan ribu antara data DPT dengan hasil coklit terjadi, karena ketidaksesuaian PPLN dalam menjalankan tugas. Bahkan, ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djuhandani.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," tambahnya.
7 PPLN Dinonaktifkan KPU
Sebelumnya, pemungutan suara di Kuala Lumpur mengalami masalah, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah menonaktifkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
"Yang pertama kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Hasyim beralasan, tindakan tersebut diambil karena ditemukan problem dalam tata kelola pemilu 2024Â di Kuala Lumpur. Sehingga, pada pemungutan suara ulang, KPU RI akan mengambil alih langsung prosesnya.
"KPU Pusat akan ambil alih. Jadi nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," jelas Hasyim.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement