Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan Selatan akan memulai rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada Rabu (6/3/2024) besok.
Menjelang pleno tersebut, perolehan suara calon legislatif DPR RI yang bakal terpilih sudah terlihat jelas dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2.
Baca Juga
Terdapat lima nama caleg yang bakal terpilih dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2. Kelima nama caleg yang bakal bakal terpilih dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2 mendapatkan perolehan suara cukup signifikan.
Advertisement
Caleg pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Agustina menempati perolehan suara terbanyak yakni 278.007 suara. Posisinya dibayang-bayangi oleh politisi Paftai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman M.AB dengan perolehan 167.627 suara. Di posisi ketiga caleg Partai Gerindra Hj. Mariana S.Ag, M.M dengan perolehan 134.747 suara.
Kemudian ada nama H. Rahmat Trianto dari Partai Nasdem dengan perolehan 127.564 suara. Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Tanah Bumbu itu memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal itu mengingat selama berkarier di kemiliteran, banyak sumbangsihnya di masyarakat. Tak pelak jika namanya masih dikenang masyarakat.
Sementara di posisi ke lima caleg jadi Sudian Noor dari PAN dengan perolehan 92.669 suara.
Data tersebut berdasarkan jumlah suara dari 6.092 TPS (100 persen) serta rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kecamatan-DPR) dari 55 kecamatan dan rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kabko-DPR) dari 5 Kabupaten/Kota.
Pleno
Sementara sejak Senin (04/03/2024), sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.
“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata Anggota KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.
Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa (5/3/2024). Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.
“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat; Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno Provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya.
Advertisement