Liputan6.com, Jakarta Secara tiba-tiba tampilan di situs real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah. Diagram batang untuk mengetahui progres suara masuk pemilihan anggota legislatif (pileg) dan diagram lingkar pemilihan presiden (pilpres) kini sudah tidak ada.
Publik yang hendak mengakses https://pemilu2024.kpu.go.id/Â tidak lagi bisa melihat suara pileg DPR RI dan pilpres 2024.
Baca Juga
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mempertanyakan seperti apa seharusnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam situs tersebut berjalan. Kemudian, jika ditiadakan sementara untuk perbaikan, berapa lama waktu yang diperlukannya.
Advertisement
"SOP-nya seperti apa? Pertanyaan sekarang sudah diberhentikan sementara atau bagaimana? Jangan sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja saat dikonfirmasi awak media seperti dikutip Kamis (7/3/2024).
Bagja menilai KPU berutang banyak penjelasan kepada publik. Sebab, jika alasan dihentikan karena data yang masuk tidak presisi, maka KPU harus menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi.
"Karena sampai sekarang belum dijelaskan KPU. Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan, jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," jelas Bagja.
Bagja mengingatkan KPU, dengan hilangnya progres suara masuk dalam tabel dapat menimbulkan kecurigaan terhadap suara yang bisa tiba-tiba masuk akibat adanya transfer suara.
"Lihat saja sekarang, teman-teman cek deh di PPK mana, di kecamatan mana yang ribut dan lain-lain, yang kita takutkan ada transfer suara. Itu yang tidak boleh, gitu," kata Bagja.
Perubahan tampilan situs Sirekap KPU disadari terjadi pada Selasa (5/3/2024) malam. Pada Rabu pagi (6/3/2024) tim redaksi juga coba melakukan hal senada, namun hasilnya masih tetap nihil.
KPU Diminta Transparan dan Akuntabel
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut menanggapi soal hilangnya grafik dan data perolehan suara sementara pemilihan umum (pemilu) 2024 pada situs Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mardani, Sirekap KPU telah bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan dan menjaga akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu 2024.
"Sejak awal saya sudah berpendapat Sirekap akan bermasalah. Sekarang KPU wajib menjalankan Sirekap dengan transparan dan akuntabel," kata Mardani saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Mardani menyebut, Komisi II DPR RI akan membahas hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)Â yang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.
"Akan dibahas dan dikuliti masalah ini dengan detail saat RDP," ujar Mardani.
Mardani juga mengimbau masyarakat yang memiliki catatan persoalan Sirekap atau dugaan kecurangan pemilu lainnya untuk disampaikan ke anggota dewan yang berada di Komisi II DPR RI.
Advertisement
KPU Hilangkan Grafik Perolehan Suara, Perludem Khawatir Polemik Pemilu 2024 Bertambah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menampilkan lagi grafik angka perolehan suara pilpres 2024 dan pileg 2024 di Sirekap.
Menurut Khoirunnisa, ditutupnya grafik dan data perolehan suara pilpres dan pileg 2024Â di Sirekap dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik. Terlebih, kata dia, proses rekapitulasi telah berlangsung setengah jalan.
"Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Dia menyebut, jika tampilan Sirekap ditutup, maka masyarakat tidak bisa mengontrol. Meskipun, ujar dia, ada kendala di Sirekap, KPU harusnya memberikan penjelasan dan memperbaikinya.
"Ketika tampilannya ditutup, kita jadi hanya bisa melihat form C-nya saja berarti. Tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekapnya. Kalau tidak mau ada polemik, harusnya Sirekapnya yang dibenahi," jelas Khoirunnisa.
Lebih lanjut, Khoirunnisa memandang, Sirekap sebagai platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara pemilu 2024. Di mana publik dapat ikut serta melakukan pemantauan.
"Proses penghitungan manual prosesnya lama dan jika sudah di tingkatan yang tinggi lebih sulit bagi publik untuk mengawasinya. Sehingga, Sirekap bisa hadir untuk memberikan gambaran atas progress penghitungan suara," ucap dia.
"Publik pun juga bisa melakukan pengawasan atas proses tersebut. Sehingga sebetulnya baik itu grafik dan juga form C hasilnya sama-sama penting ditampilkan," tandasnya.
Klarifikasi KPU
Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara. Dia membenarkan kalau progres suara kini ditiadakan. Karena sejatinya, yang seharusnya ditampilkan hanya sebatas foto form C Hasil di tiap TPS yang diunggah petugas KPPS melalui aplikasi Sirekap sebagai bukti berjalannya pemungutan suara.
"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C Hasil plano," kata Idham kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Meski tampilan di situs resmi KPU hilang, Idham mengeklaim, pihaknya masih transparan. Hanya saja dengan cara yang berbeda yaitu dengan menunggahnya secara terpisah berdasarkan masing-masing tingkatan KPU kota/kabupaten.
"Ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU Kab/Kota)," ujar Idham sambil menunjukkan akun Instagram KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Idham menegaskan KPU kini fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Artinya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.
"Jadi kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu, yaitu Formulir Model D Hasil (PPK), Formulir Model DB Hasil (KPU Kab/Kota) dan Formulir Model DC Hasil (KPU Provinsi)," Idham menandasi.
Â
Advertisement