Sukses

Hasil Pleno KPU Provinsi, Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim

Dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya pasangan nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih 1.542.346 suara. Hasil itu menjadikan Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Kaltim

Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung hingga Minggu sore, pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menempati posisi kedua dengan hanya mendapatkan 448.046 suara, sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, meraih 240.143 suara.

"Fakta bahwa jumlah suara sah untuk Pilpres di Kalimantan Timur mencapai 2.230.535, sedangkan suara tidak sah sebanyak 47.506, membuat total suara sah dan tidak sah menjadi 2.278.041 suara," ungkap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris di Samarinda, pada Minggu, 10 Maret  2024, seperti dilansir dari Antara. 

Dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya pasangan nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Fahmi menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 dan 3 tidak menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilihan. "Meskipun tanpa tanda tangan, proses berlanjut sesuai tahapan yang telah ditentukan, sehingga tidak ada masalah yang timbul," ujar Fahmi.

Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan menghambat proses pengumuman hasil Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

 

2 dari 2 halaman

Demokrat Keberatan Hasil Pemilu Legislatif

Fahmi menambahkan bahwa untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang berhasil masuk ke DPR RI telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terhadap perolehan suara.

Semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dicatat dalam formulir kejadian khusus yang menjadi lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Bagi pihak-pihak yang tidak puas, mereka dapat memanfaatkan jalur yang tersedia sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," tambah Fahmi.

Fahmi menyatakan bahwa setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pengecekan terhadap data yang telah dibacakan dan dicatat dalam berita acara hasil tersebut untuk menghindari adanya kesalahan yang dapat memengaruhi hasil akhir.