Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3).
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beberapa hari lalu. Ia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.
Baca Juga
"Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir," ujar Mellaz seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia menjelaskan RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Menurut Mellaz RDP KPU bersama DPR dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu dengan sebaik mungkin. Hal ini untuk mengantisipasi apabila muncul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). "Tapi, apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagaimana itu kita lihat nanti," jelasnya.
Waktu Pelaksanaan
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaannya, dia menuturkan antara pukul 09.00 atau 10.00 WIB.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, membenarkan ada RDP Komisi II DPR bersama KPU pada Kamis.
"Sesuai hasil rapat internal memang betul Komisi 2 telah menjadwalkan RDP Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Rencana hari Kamis besok," kata dia.
Advertisement