Sukses

ICW Dorong KPU Buka Kembali Diagram Sirekap: Praktik Jual Beli Suara Marak Terjadi

Egi menyatakan, ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik terhadap hasil Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menampilkan kembali diagram yang menunjukkan progres hasil real count Pemilu 2024. 

Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha, mengatakan alasan apapun tidak dibenarkan bagi KPU RI dalam hal  menghilangkan diagram data perolehan suara di Sirekap. Publik, kata dia berhak tahu dan memantau hasil perolehan suara dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS).

"KPU oleh karena itu mesti segera memperbaiki Sirekap, dan membuka kembali seluruh informasi yang berkaitan dengan perhitungan suara," kata Egi dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (13/3/2024).

Egi menyatakan, ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik terhadap hasil Pemilu.  Selain itu, dihilangkannya diagram perolehan suara di Sirekap juga berpotensi menimbulkan praktik kecurangan.

"Ditutupnya informasi dalam Sirekap berpotensi membuka praktik-praktik kecurangan dalam proses rekapitulasi suara. Praktik jual beli suara adalah salah satu kecurangan yang berpotensi marak terjadi," ucap Egi.

Diketahui, KPU RI belum membuka kembali diagram perolehan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id dengan alasan KPU saat ini tengah fokus pada rekapitulasi berjenjang secara nasional.

Sebelumnya, cara kerja Sirekap adalah menampilkan angka berdasarkan hasil scan yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Semula, Sirekap menampilkan data detail suara keseluruhan, suara per wilayah, per dapil, per partai, termasuk foto C Hasil per TPS. Data-data ini dapat dipantau publik yang mengakses laman tersebut. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Target Rekapitulasi Selesai 20 Maret 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 akan selesai sebelum 20 Maret 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, ada kemungkinan proses rekapitulasi suara selesai pada Senin 18 Maret 2023 mendatang.

"Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa KPU juga memantau proses rekapitulasi yang berada di tingkat kecamatan hingga provinsi. Menurutnya, proses penghitungan suara di tingkat kecamatan dan provinsi segera rampung.

"Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Hasil Rekapitulasi Nasional

Mellaz menjelaskan, apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, KPU di daerah akan memberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.

Berdasarkan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 per Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada delapan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.