Sukses

DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu Usai Rekapitulasi Selesai, Diusulkan 21 Maret 2024

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menunda memanggil KPU, Bawaslu terkait rapat evaluasi Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menunda memanggil KPU, Bawaslu terkait rapat evaluasi Pemilu 2024.

Dia menyebut KPU meminta Komisi II DPR RI menunda dapat lantaran saat ini masih sibuk dengan rekapitulasi suara.

“Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk sibuknyalah,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).

Politikus Golkar ini menuturkan, rapat evaluasi akan digelar pasca pengumuman resmi KPU pada 20 Maret 2024. Ia mengusulkan tanggal 21 Maret 2024.

 “Setelah tanggal 20 lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 aja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,” kata dia.

 Menurut Doli, rapat nanti akan membahas semua aspek, dari Sirekap hingga aduan dan keluhan dari masyarakat.

 “Semua, kan komisi II selama ini intens juga baik mulai dari tahapan persiapan, dari sekitar 3 tahun yang lalu,” kata dia.

 “Termasuk soal yang ramai-ramai, soal Sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota, overall semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan,” pungkasnya.

2 dari 3 halaman

KPU Minta RDP dengan Komisi II DPR Dijadwal Ulang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3/2024) besok, dijadwalkan ulang usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.

Guspardi menjelaskanm Komisi II DPR RI telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU RI pada Kamis 14 Maret 2024. Kendati demikian, Setjen DPR RI mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.

"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi, Selasa (12/3/2024) malam.

"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," sambungnya. Dilansir dari Antara.

3 dari 3 halaman

Surati DPR

Adapun dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI

"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.