Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang kami sudah dalam konteks merapikan seluruh data-data, baik itu yang sifatnya pencegahan maupun penindakan," kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.
Baca Juga
Selain itu, kata Lolly, Bawaslu juga telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.
Advertisement
"Supaya mereka nanti bisa menjawab dengan lugas dan tepat, ya, karena kalau yang namanya di persidangan itu kan cara menjawab saja enggak boleh bertele-tele. Dia harus to the point, dia harus bisa membuat terang sebuah perkara," ujarnya.
Lolly mengatakan bahwa seluruh pembekalan teknis telah diberikan kepada jajaran pengawas pemilu.
"Semacam hal-hal teknis begitu saja sudah kami bekali ke jajaran pengawas pemilu, dan tentu saja yang paling penting adalah secara tertulis, ya, seluruh data-data kami rapikan," katanya. Dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti persiapan jelang penetapan hasil Pemilu 2024, terutama dalam menghadapi PHPU di MK.
"Kami juga tengah menyiapkan jajaran kami untuk mempersiapkan berkas karena hanya tiga hari setelah penetapan, laporan tim pasangan calon pasti mulai berdatangan," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/3/2024).
Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.
KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif.
Advertisement
Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Hukum
Selain itu, kata Afif, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sementara itu, tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.