Sukses

KPU Rilis Jadwal Lengkap Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 di 38 Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar lengkap jadwal KPU provinsi yang mengikuti rapat pleno hasil rekapitulasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar lengkap jadwal KPU provinsi yang mengikuti rapat pleno hasil rekapitulasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Pada jadwal terlampir yang disiarkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan singkat, terdapat tiga kategori. Dia memaparkan, pertama KPU Provinsi yang sudah melangsungkan rapat pleno.

"Kedua yang akan melangsungkan rapat pleno, dan ketiga yang belum terjadwal untuk menjalani rapat pleno," ujar Hasyim, Minggu (17/3/2024).

Berikut daftar KPU Provinsi yang sudah Selesai Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024:

Rekap Nasional Sabtu, 9 Maret 2024:

1. DIY

2. Gorontalo

3. Kalteng

4. Bali

Rekap Nasional Minggu, 10 Maret 2024:

5. Bangka Belitung

6. Kalimantan Barat

7. Sumatera Selatan

Rekap Nasional Senin, 11 Maret 2024:

8. Lampung

9. Jawa Tengah

Rekap Nasional Selasa, 12 Maret 2024:

10. Kalimantan Utara

11. DKI Jakarta

12. Kepulauan Riau

13. NTT

14. Banten (kecuali Dapil Banten 2, suara caleg masih ada Pencermatan internal PAN dan administrasi cepat di Bawaslu antara Demokrat dan PDIP)

15. Kalsel

16. Kaltim

Rekap Nasional 13 Maret 2024:

17. Jatim

18. Sultra

19. Riau

20. Sulbar

21. Papua Barat

Rekap Nasional Kamis, 14 Maret 2024:

22. Bengkulu

23. Sulawesi Utara

24. Sulawesi Selatan

25. Sumatera Barat

Rekap Nasional Jumat, 15 Maret 2024:

26. NTB

27. Jambi

28. Papua Selatan

29. Aceh

30. Maluku Utara

31. Sumatera Utara

Rekap Nasional Sabtu, 16 Maret 2024:

32. Sulawesi Tengah

Daftar KPU Provinsi yang akan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional:

33. Papua Tengah (Minggu, 17 Maret 2024)

Daftar KPU Provinsi yang belum terjadwal rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024:

34. Papua

35. Papua Pegunungan

36. Papua Barat Daya

37. Maluku

38. Jawa Barat

 

2 dari 4 halaman

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 32 Provinsi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional di 32 provinsi Indonesia pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, masih tersisa 6 provinsi yang belum disahkan.

Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan bahwa pada hari ini hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Oleh karena itu, Sulawesi Tengah merupakan provinsi ke-32 yang telah direkapitulasi.

"Dengan tambahan hari ini, 16 Maret 2024, untuk Provinsi Sulawesi Tengah berarti sudah 32 (yang selesai direkapitulasi)," ujar Mellaz saat rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu 9 Maret 2024 hingga hari ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 32 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

 

3 dari 4 halaman

Wilayah Selanjutnya

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, rekapitulasi suara menyisakan enam provinsi lagi dari total keseluruhan 38 provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

"Nah, sisa enam provinsi itu yang di Pulau Jawa tersisa Jawa Barat, sisanya yang di Papua," kata August seperti dikutip dari Antara.

 

4 dari 4 halaman

Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi

Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 30 provinsi, sedangkan dua sisanya dipimpin pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.