Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ke-20 Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Provinsi Papua Barat Daya.
Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak, disusul pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi terakhir.
Baca Juga
Ketua KPU Hasyim Asyari pun mengesahkan perolehan suara terbanyak untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
“Bisa kita sahkan ya, bismillah sah,” tutur Hasyim di KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun hasil rekapitulasi suara Provinsi Papua Barat Daya secara rinci adalah:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 48.405 suara;
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 209.403 suara; dan
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 99.899 suara.
Adapun jumlah suara sah Pemilu 2024 di Papua Barat Daya sebanyak 357.707, jumlah suara tidak sah sebanyak 8.602. Jadi, total keseluruhan suara baik yang sah dan tidak sah adalah 366.309 suara.
KPU Hampir Rampung Rekapitulasi, Semua Pihak Diminta Legowo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hitungan hari, akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi resmi terkait hasil Pilpres 2024.
Terkait hal ini, pengamat politik Surokim Abdussalam meminta semua pihak bisa legowo, jika nantinya hasil KPU membuat Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Diketahui, sejauh ini pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih ungguli pasangan lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Enggak mungkin kan semuanya bisa menang, pasti ada pihak yang kalah ada pihak yang menang," kata dia, Senin (18/3/2024).
Surokim menuturkan, masyarakat akan mengapresiasi pihak yang kalah tetapi mau mengakui keunggulan lawan, sebab yang diperlukan saat ini adalah sifat kedewasaan politik dan kenegarawanan dari para kandidat yang kalah tersebut.
"Jari-hari ini yang diperlukan oleh publik sebenarnya itu menebar sifat kenegarawanan dan lebih banyak mengedukasi publik," ungkap dia.
Advertisement
Sengketa Pemilu Dibawa ke MK
Soal adanya kecurangan, Surokim menyadari tiap Pemilu pasti ada kekurangannya. Karena itu, bisa menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia menuturkan, jika resmi melaporkan ke MK dan sudah keluar putusan MK tidak ada jalan lain selain mau melakukan rekonsiliasi secara nasional sebagai komitmen terhadap demokrasi.
"Jadi ini ujian kenegarawanan ya sebenarnya, dan saya kira kan punya pengalaman juga tentang rekonsiliasi hasil Pemilu, saya sih merasa jangan berlebihan karena sesuatu yang berlebihan itu kadang-kadang kontraproduktif," tuturnya.
"Lebih baik kalau mau mengambil sikap negarawan ya artinya menggunakan nalar yang lebih sehat. Boleh kita menunggu pelaporan resmi, proses di MK nanti bagaimana keputusan di MK apapun yang nanti diputuskan ya kita hormati," pungkasnya.