Sukses

MK Terima Permohonan Anies-Muhaimin untuk Sengketa Pilpres 2024

Sengketa Pilpres atau yang secara resmi disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024 menjadi langkah konstitusi yang diambil pasangan Anies-Muhaimin usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa Pilpres atau yang secara resmi disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024 menjadi langkah konstitusi yang diambil pasangan Anies-Muhaimin usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.

Sebagai pihak yang gagal mendapatkan suara terbanyak, pasangan yang karib dipanggil AMIN tersebut menilai ada kejanggalan. Sehingga pada Pilpres 2024, mereka tidak meraih kemenangan.

Kejanggalan tersebut pun dibawa mereka ke jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui PHPU. Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan mereka diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Diketahui, permohonan diterima usai Tim Hukum AMIN melakukan registrasi dengan membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU. Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.

 

2 dari 3 halaman

Pendaftaran PHPU

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3/2024).

 

3 dari 3 halaman

MK Siap Beri Layanan

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.

“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” imbuh Heru menandasi.