Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, akan langsung menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, paslon nomor urut 02 memperoleh raihan tertinggi dengan 58,58 persen, Anies-Amin 24,94, dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar Demokrasi bisa berjalan baik, maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi, kami sudah menyiapkan tim hukum," kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga Demokrasi di Indonesia.
Advertisement
"Mudah-mudahan ini bisa membuka tabir dan harapan kita MK yang nanti akan mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita," kata dia.
Sebelumnya, Ganjar menyatakan akan ikut mengantarkan pendaftaran gugatan ke MK terkait sengketa Pemilu 2024. "Insyaallah (ikut)," kata Ganjar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rabu (20/3/2024).
Ganjar belum membeberkan tanggal pasti paslon 03 mendatangi MK. Namun ia memastikan akan sesuai jadwal MK. "Ya sesuai jadwal MK. Kita ikuti saja. Yang tahu prosesur, pak Mahfud paling nggak punya pengalaman di sana,” ungkapnya.
Selain itu, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengatakan siap hadapi apapun hasil penetapan KPU terkait pemenang Pemilu 2024.
"Kita sudah siap, kita sudah nyiapin banyak hal. Tim hukum kita sudah siap," kata Ganjar.
Ganjar menyatakan timnya juga sudah menyiapkan semua langkah hukum yang akan diambil terkait sengketa pemilu di MK.
"Maka kita akan ikuti proses, insyaallah semua teman sudah menyiapkan dengan baik. Tinggal nanti timing kapan respon-respon akan kita berikan,” kata dia.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar agenda penetapan hasil Pemilu 2024 usai menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak.
"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam pemilihan Umum Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Adapun penetapan hasil Pemilu 2024 menetapkan untuk paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih sebanyak 40.971.906 suara.
Kemudian paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara.
Selanjutnya paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 164.227.475
Advertisement
Ketua KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap berhadapan dengan para pelapor dugaan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pasca-pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional.
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3/2024).
UDia menerangkan, bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu.
Sejalan dengan hal tersebut, Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.
"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," ungkap Hasyim.
Dia menambahkan, terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.
"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," tutup Hasyim.