Sukses

Sengketakan Hasil Pemilu 2024, Timnas AMIN Boyong 190 Pengacara

Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua Tim Hukum AMIN, Yusuf Amir mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU yang akan berlangsung secara maraton selama 14 hari.

“Kita yang tergabung dalam daftar kuasa 190 orang,” kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain kuasa hukum, Yusuf mengatakan pihaknya juga membawa berkas dan dokumen yang menjadi bukti untuk PHPU. Jumlahnya diklaim mencapai ratusan halaman.

Dia menambahkan, tim hukum AMIN juga akan membawa banyak saksi fakta dan saksi ahli untuk menyampaikan secara langsung bukti di lapangan berdasarkan apa yang dilihat dan dirasakan.

“Saksi juga sudah kami siapkan, sudah kami verifikasi semua saksi dan mereka sudah siap, Insya Allah nanti saksi-saksi akan hadir menjelaskan di persidangan,” Yusuf menandasi.

Sebagai informasi, pada permohonan yang diregistrasi hari ini, Tim Hukum AMIN berpendapat bukan sekedar menyoal hasil dari Pilpres 2024. Melainkan hal yang lebih fundamental yaitu terkait proses yang dinilai banyak kejanggalan.

Selain itu, PHPU dilayangkan ke MK juga sebagai pembuktian dari amanah perubahan yang dititipkan oleh 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.

 

2 dari 3 halaman

Kapten Timnas AMIN Syaugi Pimpin Langsung Registrasi PHPU ke MK

Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024. Dalam pendaftaran permohonan ini, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, mengungkapkan telah mengunggah secara daring pada pukul 01.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

"Alhamdulillah hari ini InsyaAllah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ini ke mahkamah konstitusi," ujar dia. 

"Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut," ujar Ari.

Ari menyampaikan, kerja-kerja untuk melengkapi berkas pendaftaran telah dilakukan lebih kurang selama sebulan. Pihaknya, juga melibatkan banyak ahli dan pakar dalam mempersiapkan semua berkas-berkas tersebut.

"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang InsyaAllah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Langkah Konstitusi

Diketahui, PHPU menjadi langkah konstitusi yang diambil usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.

Sebagai pihak yang gagal mendapatkan suara terbanyak, pasangan AMIN menilai ada kejanggalan. Sehingga langkah PHPU harus dilakukan agar dapat membuktikan kejanggalan tersebut di mata hukum.

Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan telah diregistrasi nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024. Saat melakukan registrasi, Tim Hukum AMIK membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU. Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.