Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan, belum saatnya untuk memberikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sebab menurutnya, kepastian pemenang Pilpres 2024 baru muncul setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Kamis (21/3/2024) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga
“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, paslon capres-cawapres nomor urut 03 belum kalah dalam Pilpres 2024. Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih agak jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan karena ada jalur hukum di MK.
Selain itu, juga masih ada jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada proses Pilpres 2024.
Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum. Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.
“Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” tukasnya.
Mahfud menyatakan, telah mempersiapkan bukti dan saksi ke persidangan yang diperkirakan akan dimulai, pekan ini. Namun, sejumlah saksi mengundurkan diri karena banyak yang takut bersaksi di persidangan.
TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Tim yang dipimpin Todung Mulya Lubis itu tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Tampak hadir Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua TPN Arsjad Rasjid. Usai pendaftaran diterima, Todung menyampaikan bahwa permintaan dari pihaknya adalah MK mendiskualifikasi paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Alhamdulillah pendaftaran PHPU paslon 03 sudah selesai," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Todung menyatakan pihaknya mengajukan permohonan sebanyak 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.
"Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 (Prabowo-Gibran), yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP," kata Todung.
Dalam gugatannya, tim paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.
"Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia. Bukan hanya beberapa TPS, juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu," tegas Todung.
Advertisement
Ganjar Berharap Kredibilitas MK Kembali
Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi terkait tanggapan penetapan KPU, Ganjar langsung melontarkan penyataan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan pilpres 2024 ke MK.
"Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir. Tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).
Ganjar menegaskan gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses pemilu 2024. "Sebelumnya ada proses, maka inilah yang harus dibuka semuanya," ujar Ganjar.
Menurut Ganjar, pihaknya menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum," katanya.
Ganjar berharap gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga demokrasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan ini bisa membuka tabir, dan harapan kita MK yang nanti akan mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita," kata dia.