Sukses

Tim Pembela Prabowo: Gugatan Kubu 01 dan 03 Cacat Formil, Mudah Dipatahkan

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, gugatan sengketa yang diajukan dari pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud cacat formil, cacat prosedural. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran sangat meyakini akan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan dua paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, gugatan sengketa yang diajukan dari pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud cacat formil, cacat prosedural. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

“Itu yg paling mendasar, karena apa alasan kami, bahwa sengketa kami sampaikan sekarang ini sesungguhnya adalah dalil yang mengenai soal proses. pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu,” ucapnya.

“Padahal kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu. dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN bisa masuk ke Mahkamah Agung,” sambung Otto.

Bahkan Otto menanggapi soal argumen dari paslon lain yang beranggapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat Cawapres adalah hal yang mudah dipatahkan.

“Kalau persoalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti pun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah mudah dipatahkan,” jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran

Sementara Pengacara Hotman Paris beranggapan jika kedua paslon seharusnya telah mengakui sosok Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo yang sah. Karena, sejak pendaftaran tidak ada sanggahan atau protes.

“Dua kali 01 dan 03 keabsahan gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan gibran. Itu pengakuan pertama,” kata Hotman.

Lalu untuk pengakuan kedua, lanjut Hotman, terjadi saat debat Cawapres yang mana selama debat tidak pernah ada protes terkait status Gibran sebagai Cawapres.

“Itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. Kok sekarang kpu disalahkan? disalahkan KPU nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Pilpres 2024

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan terbanyak. Namun dua paslon lain yakni, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memutuskan mengajukan sengketa hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, kedua kubu telah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya senada ingin pemungutan suara Pilpres 2024 diulang di seluruh Indonesia tanpa keterlibatan Gibran.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com