Sukses

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Mekanis Rekapitulasi dengan Menggelembungkan Suara Golkar di Jatim VI

Sidang tersebut dilakukan setelah adanya pelaporan dari saksi Partai Demokrat bernama Saman. Sebagai konsekuensi, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara terkait laporan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sidang, Selasa, (26/3/2024).

Sidang tersebut dilakukan setelah adanya pelaporan dari saksi Partai Demokrat bernama Saman. Sebagai konsekuensi, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

"Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya sambil mengetuk palu.

Saman mengungkapkan, adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

2 dari 2 halaman

Minta Dihitung Ulang

Atas temuan tersebut, Saman meminta Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, mengembalikan suara Partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka