Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, hari ini, Rabu 27 Maret 2024. Sidang yang umumnya disebut Sengke Pilpres ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Mengutip jadwal sidang yang ditampilkan pada laman resmi MK, pihak pemohon yang akan bersidang lebih dulu adalah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka akan diwakili Tim Hukumnya yang diisi oleh sejumlah pengacara seperti Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK kembali menjadwalkan sidang untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka juga akan diwakili oleh tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dan diwakili oleh Henry Yosodiningrat dengan beranggotakan Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.
Advertisement
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan urutan sidang diawali dengan mendengarkan permohonan dari pemohon. Usai hal itu dibacakan, sidang berikutnya akan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
“Jadi ini urutannya, kita mendengarkan permohonan para pemohon dulu kan. Baru setelah itu sidang berikutnya itu mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), kemudian pemberi keterangan Bawaslu, kemudian keterangan pemberi pihak terkait (pasangan Prabowo-Gibran),” jelas Fajar.
Sebagai informasi, pada persiapan jelang sidang besok, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Kemudian, MK juga bakal menyampaikan salinan permohonan yang masuk dari para pemohon ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.
Terpotong Lebaran
Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan untuk kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Kemudian, pada Kamis 28 Maret, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Sidang pleno pemeriksaan persidangan bakal berlangsung selama 14 hari kerja. Secara teknis, sidang akan terpotong hari libur lebaran dan cuti bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan dilangsungkan selama tiga hari 19-21 April 2024. Para hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.
Advertisement
Tidak akan Diikuti Paman Gibran Anwar Usman
Sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024), tidak akan diikuti Anwar Usman.
Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.
"Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 mulai hari ini.
Fajar Laksono mengatakan sidang perdana akan diperiksa secara terpisah dari dua permohonan sengketa.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan," kata Fajar.
Fajar menyatakan, sidang perdana PHPU Pilpres 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN).
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohon pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," ucap Fajar.
Fajar menyampaikan bahwa saat persidangan pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.
"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelas Fajar.
"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambung dia.