Sukses

Di Sidang PHPU, Anies Sebut Ada Sejumlah Intervensi Negara Saat Pemilu

Anies menyatakan, pilar pemilu sudah tergerus intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi. Tujuannya, semata memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan yakni batas usia.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut ada sejumlah tindakan yang diduga dilakukan negara untuk melakukan intervensi dalam Pemilu 2024. Mulai dari intimidasi kepada aparat daerah hingga bantuan sosial yang dipolitisir. Hal ini dikatakan Anies saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024

“Terdapat pula praktek yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arahan politik serta penyalahgunaan dari negara yaitu bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan rakyat malah dijadikan alat transaksional,” kata Anies di Sidang PHPU, Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies menyatakan, pilar pemilu sudah tergerus intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi. Tujuannya, semata memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan yakni batas usia.

“Hal ini (kecurangan) untuk memenangkan salah satu calon, bahkan intervensi ini tempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman),” jelas Anies.

Anies menilai, seharusnya pemimpin MK bisa memimpin mahkamah dalam perannya menjadi jenderal benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Namun faktanya hal itu malah menjadi ancaman dan intervensi terhadap pondasi demokrasi.

“Demokrasi kita berada dalam bahaya nyata. Mohon peristiwa ini (kecurangan Pemilu) jangan dilewat tanpa koreksi,” Anies menandasi.

Sebagai informasi, mengutip jadwal sidang yang ditampilkan pada laman resmi MK, pihak pemohon yang akan bersidang PHPU hari ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Mereka akan diwakili Tim Hukumnya yang diisi oleh sejumlah pengacara seperti Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK kembali menjadwalkan sidang untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka juga akan diwakili oleh tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dan diwakili oleh Henry Yosodiningrat dengan beranggotakan Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.

2 dari 3 halaman

Anies di Sidang MK: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas Jujur dan Adil? Tidak

Anies juga mengatakan, seharusnya Pilpres dijalankan secara bebas, jujur dan adil sebab hal itu atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan dan negara. 

Anies merupakan jika penyelenggaraan pilpres berjalan dengan adil dan jujur adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat di mana setiap suara dapat disampaikan dan dihitung tanpa tekanan tanpa ancaman tanpa iming-imin dan imbalan.

"Pertanyaannya, apakah pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya dan ini terpampang secara nyata di hadapan kita," kata Anies. 

Dia menilai, masyarakat melihat secara nyata penyelenggara pilpres berjalan tidak adil dan jujur yang telah mencoreng demokrasi Indonesia. 

"Semua kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yg telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," ujar dia. 

"Mulai dari awalnya, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," imbuh Anies. 

3 dari 3 halaman

Anies Minta Hakim MK Koreksi Kecurangan Pilpres 2024

Menurut Anies, hakim Konstitusi harus melakukan koreksi dari adanya kecurangan di Pilpres 2024 yang sudah berlangsung.

"Mohon peristiwa ini (kecurangan Pemilu) jangan dilewat tanpa koreksi,” kata Anies saat membuka pidatonya di Sidang PHPU, Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Kami titipkan ini ke Yang Mulia,” minta Anies.

Anies mengatakan, sejak MK berganti kepemimpinan, kini keputusan MK memunculkan harapan baru. Salah satunya soal penghapusan pasal pencemaran nama baik yang sering menjadi cara mengkriminalisasi seseorang. Dia berharap hal itu pun kembali terjadi saat sidang PHPU.

"Kami mohon kepada hakim konstitusi untuk menerapkan keadilan yang teguh dalam nilai-nilai  konstitusi,” harap Anies.

Anies percaya, jika hakim Konstitusi dapat tegak lurus maka sebuah sejarah baru akan hadir memberikan keadilan untuk demokrasi yang lebih baik.

"Semoga sejarah mencatat sebagai bentuk mempertahankan integritas,” Anies menandasi.

Video Terkini