Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.
"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," ujar BW.
Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," BW menandasi.
Â
Anies Sebut Pemilu 2024 Curang, Tidak Berjalan Jujur dan Adil
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai pilpres 2024 tidak dijalankan dengan bebas, jujur dan adil. Hal itu dia sampaikan saat pidato pembuka pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).Â
"Ini (pilpres) adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat, di mana setiap suara dapat dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, tanpa Imbalan. Pertanyaannya, apakah pilpres 2024Â kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Izinkan kami menjawabnya, tidak!" tegas Anies saat membuka pidatonya.
Anies Baswedan menjelaskan, setiap proses pemilihan dari proses awal sampai dengan penentuan pemilihan harus konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan, keadilan, kejujuran. Dan prinsip-prinsip tersebut bukan formalitas dan sekadar ada di teks, tapi esensial yang harus dijaga untuk membangun proses demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
"Pemilihan umum yang bebas jujur dan adil adalah pilar yang memberi legitimasi kuat pada pemerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepada pondasi pemerintahan. Tanpa itu, legitimasi kredibilitas dari pemerintahan yang terpilih akan diragukan," sebut Anies.Â
Anies menilai, pemilihan umum yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil sesungguhnya adalah pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara itu sendiri. Namun faktanya, menurut Anies, hal sebaliknya yang terjadi saat pemilu 2024.
"Ini (kecurangan) terpampang secara nyata di hadapan kita semua. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang mencoreng demokrasi kita," Anies menadasi.
Advertisement