Sukses

Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Ganjar Tegaskan Tim Sangat Siap

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md siap menghadapi sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. Bahkan Ganjar mengaku sudah mengikuti sidang PHPU yang diajukan kubu 01, Anies-Muhaimin.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud Md menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ganjar menegaskan pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang perdana sengketa Pilpres 2024. "Insyaallah sudah siap semuanya," kata Ganjar sebelum berangkat ke MK. 

Ganjar mengaku ikut memantau persidangan pertama yang dihadiri pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Tadi kita sudah melihat persidangan yang pertama dan saya kira kita tinggal mengikuti saja, Insyaallah semua berjalan dengan baik," kata dia.

Saat disinggung soal pihak Prabowo-Gibran yang sudah menanggapi permintaan kubu 03 agar perolehan suara 02 menjadi 0, Ganjar menegaskan hanya akan memberikan tanggapan di dalam sidang, bukan di luar persidangan.

"Kita sedang tidak menanggapi di luar, kalau mereka akan menanggapi di luar persidangan maka sudah membangun opini masing-masing," kata dia.

"Nanti kita masuk proses persidangan dan pembuktian, istilahnya kan ketahuan apa dasarnya dan bagaimana, kalau komentar di luar persidangan ya sah-sah saja yang penting kita tidak mengomentari materinya," kata Ganjar.

Ganjar memastikan pihaknya akan membeberkan secara lebih sistematis terkait kecurangan paslon 02 pada Pilpres 2024 yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami akan menyanpaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang memperngaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi saksi, saksi fakta saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan," ucap Ganjar Pranowo menandaskan.

2 dari 3 halaman

MK Usulkan Gabung Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggabungkan para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini dilakukan demi mengefisiensi waktu.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, usai mendengar permohonan para pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024, maka majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawabannya pada besok Kamis, 28 Maret 2024.

Namun demi efisiensi waktu, Suhartoyo menawarkan opsi apakah bisa menggabungkan para pemohon dalam satu waktu persidangan di tempat yang sama.

“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mendengar hal itu, pihak temohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.

“Kami mengikuti Yang Mulia,” jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

 

3 dari 3 halaman

Kubu Prabowo-Gibran Minta Sidang Selanjutnya Digelar Siang

Meski tidak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta hakim untuk mempertimbangkan agar sidang sengketa Pilpres dapat digelar pada siang hari.

Sebab, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.

“Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” ujar Otto.

Mendengar permintaan tersebut, Suhartoyo tidak keberatan dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari.

“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” Suhartoyo menandasi.

Sebagai informasi, bertindak sebagai pemohon 1 adalah Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melakukan hal yang sama pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.