Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan Majelis Konsitusi (MKMK) terhadap hakim MKÂ karena terbukti melakukan pelanggaran etik, sebab melahirkan putusan tentang batas minimal usai capres cawapres.
Baca Juga
Tim Ganjar-Mahfud menilai, seharusnya seluruh hakim MK termasuk Ketua Hakim MK kala itu Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK.
Advertisement
"Secara etika mereka seharunya mengundurkan diri sebagai konstitusi. Tapi mereka tak mundur dari posisi mereka karena berbagai alasan. Sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka," kata Todung, saat membacakan permohonan, dalam sidang sengketa di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Tak hanya itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menyindir keras gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.
"Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan dari posisinya sebagai ketua MKRI sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai ketua MKRI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas dia.
"Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati how low can you go?" sambungnya.
Â
MK Bukan Mahkamah Keluarga
Oleh sebab itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi kembali merebut wibawa dan jati diri MK.
"Sekaranglah waktunya MKRI menunjukan kepada rakyat bahwa MKRI berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MKRI sesungguhnya," tegas dia.
"A truly constitutional court, bukan mahkamah keluarga, bukan mahkamah kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan bukan a sham institution," imbuh Todung.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement