Sukses

Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Ada Intimidasi ke Saksinya

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan ada intimidasi yang diterima saksinya yang akan bersidang saat sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan ada intimidasi yang diterima saksinya yang akan bersidang saat sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

"Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Meski terkena intimidasi, Todung memastikan saksi tersebut masih akan hadir ke Gedung MK untuk menyampaikan keterangannya terhadap fakta yang diyakini sebagai kecurangan saat Pilpres 2024.

"Kita akan hadirkan," kata Todung.

Todung menjelaskan, saat ini saksi tersebut sudah ada dalam perlindungan pihaknya. Jika masih tetap membahayakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membantu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya," tandas Todung.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.

Pada uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia soal hasil Pemilu 2024. Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Todung juga meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Menurut mereka, penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tanggal 13 November 2023 soal penetapan nomor urut tidak bisa diterima karenanya harus mendapat diskualifikasi.

Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran maka pemungutan suara dapat diulang untuk tingkat presiden dan wakil presiden saja. Pesertanya, hanya terbatas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja dengan tenggat waktu tidak melebihi 26 Juni 2024.

2 dari 3 halaman

Ganjar di Sidang MK: Demokrasi Dinodai Orang yang Mendahulukan Kepentingan Pribadi

Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyatakan, pemimpin harus mendahulukan kesejahteraan warga diatas kepentingan pribadi penguasa.

Hal itu disampaikan Ganjar pada sidang perdana Ganjar pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

Ganjar menyebut, kini penguasa cenderung hanya peduli pada kekuasaan dan keluarga dibandingkan rakyat. 

"Kita selalu ingat bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya mempedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, pemilihan presiden (pilpres) 2024 ada pihak yang melupakan semangat reformasi dan melupakan pengorbanan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi.

"Sebagian dari kita mungkin melupakan pengorbanan mereka, melupakan air mata dan kepedihan keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka cintai, dan melupakan semangat yang mendasari gerakan reformasi 25 tahun yang lalu," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Ganjar Tolak Pengkhianatan Reformasi

Oleh karena itu, Ganjar mengaku kehadirannya di MK untuk mengingatkan pihak yang melupakan sejarah dan demokrasi.

"Kami berada di sini dengan niat sederhana, ialah mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa kita semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan mereka, dan menghidupkan semangat mereka di hati kami," kata dia.

Ganjar menegaskan menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Ia menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan gugatannya adalah bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan.

"Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia, dan bagi kami ini impian yang harus kita kejar," pungkas Ganjar.