Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, hari ini, Rabu 27 Maret 2024.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan, belajar dari gugatan sebelumnya, banyak yang tak mampu menghadirkan alat bukti terjadinya kecurangan Pemilu.
"Pembuktian soal kecurangan pemilu harus disertai data faktual dan akurat. Tanpa itu semua gugatan hasil sengketa Pilpres akan kandas seperti yang terjadi pada gugatan Pilpres sebelumnya. Kuncinya data, data, dan data akurat,” kata dia, Rabu (27/03/2024).
Advertisement
Berdasarkan pengalaman yang sebelumnya, para penggugat sulit membuktikan terjadinya kecurangan saat pemilihan dan hal ini membuat hakim tidak mengabulkan gugatan mereka.
“Dari pengalaman sengketa hasil pilpres sebelumnya sulit dibuktikan dugaan kecurangan yang TSM. Yang ada malah data dan saksi yang diajukam tak kuat dan mudah dipatahkan hakim konstitusi,” ungkap Adi.
Karena itu, jika kasus di MK Sudah selesai, maka pihak yang kalah harus legowo dan mengucapkan selamat kepada pemenang.
"Secara umum Pilpres sudah usai. Yang kalah harus legowo ucapkan selamat ke pemenang dan yang menang pun tak perlu euforia berlebihan,” harapnya.
Meski begitu, diakui Adi gugatan hasil sengketa Pemilu adalah hak konstitusional setiap pasangan calon jika merasa ada kecurangan dalam proses atau saat pemilihan.
“Gugatan hasil sengketa Pemilu hak konstitusional setiap paslon untuk mencari keadilan dan membuktikan tuduhan kecurangan. Tak usah dicibir biarkan berjalan secara alamiah di mana fakta persidangan MK akan membuktikan segalnya. Apakah Pilpres 2024 curang atau tidak,” pungkasnya.
Sidang Perdana PHPU Pilpres 2024 Pagi Ini, Berikut Agenda Perdananya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, hari ini, Rabu 27 Maret 2024. Sidang yang umumnya disebut Sengke Pilpres ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Mengutip jadwal sidang yang ditampilkan pada laman resmi MK, pihak pemohon yang akan bersidang lebih dulu adalah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka akan diwakili Tim Hukumnya yang diisi oleh sejumlah pengacara seperti Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK kembali menjadwalkan sidang untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka juga akan diwakili oleh tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dan diwakili oleh Henry Yosodiningrat dengan beranggotakan Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.
Advertisement
Tidak akan Diikuti Paman Gibran Anwar Usman
Sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024), tidak akan diikuti Anwar Usman.
Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.
"Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).