Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemberian keterangan untuk saksi sengketa Pilpres 2024 dilakukan pada pekan depan. Pemberian keterangan terhadap saksi disampaikan secara terpisah, terhadap pemohon satu dari Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dilaksanakan pada Senin 1 April 2024, sedangkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud di esok harinya, Selasa 2 April 2024.
“Mahkamah akan memberi kesempatan mengajukan saksi maupun ahli secara akumulatif bisa 19 orang,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Kamis (28/3/2024).
Suhartoyo menjelaskan, kedua pemohon dibebaskan untuk membagi porsi antara saksi dan ahli dari 19 orang tersebut. Artinya, MK tidak melarang seandainya para pemohon hendak menggunakan seluruhnya untuk ahli atau sebaliknya.
Advertisement
“Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah. Kalau tidak ada perubahan nanti dijadwalkan saksi dan ahli akan diperiksa atau didengar tanggal 2 April hari Selasa untuk pemohon nomor dua, karena hari Senin tanggal 1 April akan dijadwalkan untuk mendengar pembuktian saksi dan ahli dari pemohon nomor satu,” jelas Suhartoyo.
Terkait durasi memberikan keterangan, Suhartoyo membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.
“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” minta Suhartoyo.
Pemohon Diminta Serahkan Daftar Saksi
Oleh karena itu, Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk bisa menyampaikan daftar saksi sehari sebelum jadwal persidangan. Menurut dia, hal itu diperlukan agar Mahkamah dapat mengetahui dan melakukan verifikasi terhadap saksi yang akan dihadirkan.
“Semua saksi dari Pak Todung (Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud) di hari Senin tanggal 1 April 2024 daftar saksi maupun keterangan-keterangannya yang kira-kira akan diberikan termasuk ahlinya supaya diserahkan kepada mahkamah,” minta Suhartoyo menandasi.
Sebagai informasi, TIm Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan TIm Hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya. pada Rabu 27 Maret 2024.
Diketahui, petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal, memerintahkan KPU RI melangsungkan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Advertisement