Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mengaku heran, terhadap permohonan yang disampaikan para pemohon.
Sebab, menurut KPU RI yang diwakili kuasa hukumnya, Hifdzil Alim mengatakan, pemohon malah mempersoalkan kebijakan yang dilakukan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil dari Pilpres 2024 itu sendiri.
Baca Juga
"Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk disebut mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial," kata Hifdzil Alim memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Advertisement
Hifdzil meyakini, dalil-dalil yang disampaikan pemohon sudah salah alamat sehingga dipastikan permohonan pemohon sudah kabur dan tidak jelas dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum," tegas dia.
Hifdzil berpendapat, terkait dalil pemohon soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk disebut mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial adalah bentuk-bentuk dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Sehingga tempat untuk mempersoalkan hal tersebut bukanlah melalui jalur PHPU Pilpres 2024.
"Sebab, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK," tandas Hifdzil.
KPU RI Tanggapi Tudingan Tim AMIN: Kami Sangat Independen
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menuding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI tidak independen dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menjawab hal itu, KPU RI yang diwakili oleh kuasa hukum Hifdzil Alim mengatakan tudingan tersebut tidak mendasar dan tidak benar sama sekali.
"Bahwa pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar," tegas Hifdzil saat memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan, kliennya adalah badan yang sangat independen dan jauh dari intervensi sebab dipilih melalui tahapan dan seleksi yang ketat.
Artinya, para komisioner KPU yang terpilih saat ini tidak semata-mata hanya berdasarkan penunjukkan presiden, sebab ada andil Parlemen ketika proses seleksinya.
"Terdapat prinsip check and balances antara presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU RI. Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR," jelas Hifdzil.
Maka dari itu, Hidzil meyakini dalil pemohon yang menuding KPU RI lemah dalam hal independensi terbantahkan.
"Hal ini membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan," tandas dia.
Advertisement