Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan syarat khusus, jika menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Jokowi untuk bersaksi terkait sengketa Pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Menurut MK, jika saksi menteri dihadirkan syaratnya adalah hanya hakim yang boleh bertanya.
Baca Juga
"Nanti kalau dihadirkan (artinya) Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak (pemohon, termohon, terkait) tidak boleh mengajukan pertanyaan, (sebab) yang membutuhkan adalah mahkamah," kata Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 malam.
Advertisement
Suhartoyo mengaku tidak menutup kemungkinan, empat menteri Jokowi bisa dihadirkan. Selama pihaknya berkeyakinan hal itu diperlukan. Namun keputusannya, ada di tangan delapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
"Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga. Itu sangat tergantung juga dalam pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," jelas Suhartoyo.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi terkait permohonanya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.
"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ari dalam kesempatan senada.
Â
Tim Pembela Prabowo-Gibran Minta Pertimbangan
Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 mengaku keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, perkara sengketa Pilpres berbeda jenis dengan pengujian Undang-Undang yang umumnya dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehubungan dengan permohonan 01 untuk memanggil dari pihak menteri, kami hanya mohon dipertimbangkan saja, mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tapi suatu sengketa dimana barang siapa yang membuktikan haknya maka pembuktian pada pemohon, maka mungkin sebaiknya itu (hakim memanggil menteri) tidak diperlukan," kata Otto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Â
Advertisement
Hakim Akan Pertimbangkan
Otto juga berpendapat, apakah ada relevansi empat menteri dari kabinet Jokowi untuk dihadirkan.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo berjanji mempertimbangkan saran keberatan dari kubu Prabowo-Gibran tersebut.
"Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, namun nanti akan diserahkan kepada keputusan Yang Mulia," tambah Otto.