Liputan6.com, Jakarta - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masih menunggu surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Airlangga menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Salah satunya adalah Airlangga.
Baca Juga
"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga dalam keterangannya di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (1/4/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Airlangga belum memastikan kehadiran sebagai saksi. Dia berdalih, hingga kini dirinya belum menerima surat undangan tersebut.
"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada, kan masih ada undangannya dong," tandas dia.
4 Menteri Akan Dipanggil
Sebelumnya, ada empat menteri yang akan dipanggil di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Selain sejumlah menteri tersebut, MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa pada Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh mahkamah konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Adapun empat menteri yang dimaksud antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Advertisement
Penting
Meski begitu, Suhartoyo menegaskan rencana pemanggilan empat menteri bukan mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Prabowo-Mahfud Md.
Suhartoyo menyebut, keempat menteri tersebut dipanggil karena dinilai penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim," kata dia.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," tandas Suhartoyo.