Sukses

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Tak Masalah Kapolri Bersaksi di MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK. Hal itu berkaca pada empat menteri kabinet Jokowi yang sudah dikonfirmasi kehadirannya pada persidangan Jumat mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak masalah jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang sengketa  hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kapolri silakan saja,” kata Yusril santai saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Yusril menuturkan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK. Hal itu berkaca pada empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sudah dikonfirmasi kehadirannya pada persidangan Jumat mendatang.

“Ya seperti juga misalnya pemohon satu (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) yang juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," tutur Yusril.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran ini menjelaskan, Kapolri adalah seorang yang mewakili institusi kepolisian. Maka memang jalan atau cara untuk menghadirkan tidak bisa dilakukan oleh pemohon, melainkan atas kehendak MK itu sendiri.

“Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon, tetapi memang harus dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” Yusril menandasi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Ketua Majelis Hakim konstitusi untuk menghadirkan Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024. Todung menyebut, pihaknya sudah bersurat ke MK terkait hal ini.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yg akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung dalam kesempatan terpisah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

 

2 dari 3 halaman

Kapolri Diharap Bisa Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Ketidaknetralan

Todung meyakini, kehadiran Kapolri di sidang bisa menjelaskan banyak hal menyangkut intimidasi dan kriminalisasi hingga ketidaknetralan polisi saat masa kampanye pilpres 2024.

"Kami sudah menulis surat untuk itu. Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," yakin Todung.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakadan perintah-perintah yang dia lakukan," imbuh Todung.

Todung menegaskan, permasalahan Pilpres 2024 tak cukup hanya persoalan bantuan sosial. Lebih dari itu, ada aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," dia menandasi.

 

3 dari 3 halaman

MK Panggil Sejumlah Menteri Jumat Mendatang

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil pemilu 2024 di Gedung MK pada hari Jumat (5/1/2024). Pemanggilan ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.

"Perlu disampaikan, hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh mahkamah konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK hari ini, Senin (1/4/2024).

Menteri yang dipanggil MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Di hari Jumat nanti, MK juga memanggil DKPP.

"Jadi 5 yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini," ucap Suhartoyo. 

Video Terkini