Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku telah menerima surat undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menhadiri sidang sengketa Pilpres 2024. Dia pun mengaku siap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Sudah, sudah (terima undangan). Iya lah (pasti hadir) wong diundang, mosok, apalagi kalau kalian yang ngundang pasti hadir saya,” tutur Muhadjir di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Muhadjir mengaku tidak ada persiapan khusus untuk mengadapi majelis hakim MK pada Jumat, 5 April 2024 nanti.
Advertisement
“Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja,” jelas dia.
Kembali dia memastikan kehadirannya dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK, meski sebenarnya ada tugas kenegaraan yang telah dijadwalkan.
“Insyaallah, mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Muhadjir menegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengetahui dan memberikan izin atas rencana menghadiri sidang MK.
“Iya lah (wajib lapor presiden), kan pembantu presiden. Presiden kan juga sudah tahu. Diizinkan,” Muhadjir menandaskan.
Jokowi Pastikan 4 Menterinya Hadiri Sidang MK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, empat menteri dari kabinetnya akan hadir memenuhi panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan dihadirkan hakim konstitusi sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
"Ya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK," kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Rabu (3/4/2024).
Jokowi memastikan, tidak ada arahan khusus yang diberikan. Hanya saja, dia meminta mereka untuk menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menjalan tugasnya sebagai menteri di bidan terkait.
"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran. Kalau Bu Menteri Sosial mengenai bantuan sosial dijelaskan. Nanti akan dijelaskan semuanya lah," ungkap dia.
Soal detail lebih lanjut, Jokowi meminta publik bersabar dan menunggu hari Jumat 5 April 2024, sesuai hari yang sudah dijadwalkan oleh MK.
"Ya ditunggu saja hari Jumat," tandas Jokowi.
Advertisement
Istana Hormati Panggilan MK
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Istana menghormati pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanggilan empat orang menteri kabinet Presiden Jokowi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Empat orang menteri yang akan bersaksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempatnya dipanggil MK untuk dimintai keterangan pada Jumat 5 April 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil empat menteri di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Selain sejumlah menteri tersebut, MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa pada Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh mahkamah konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Adapun empat menteri yang dimaksud antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Meski begitu, Suhartoyo menegaskan rencana pemanggilan empat menteri bukan mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Prabowo-Mahfud Md.
Suhartoyo menyebut, keempat menteri tersebut dipanggil karena dinilai penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim," kata dia.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," tandas Suhartoyo.