Sukses

Syarat Maju Pilkada DKI Jakarta Lewat Jalur Independen, Bisa Daftar Mulai 5 Mei 2024

Menurut Doddy, merujuk aturan yang ada pada prinsipnya yang diperlukan untuk maju Pilkada DKI Jakarta secara independen adalah dengan adanya dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, mengatakan warga yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Pilkada DKI Jakarta dapat mengikuti kontestasi lewat jalur independen atau perseorangan.

"Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, KPU Jakarta memberikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk, silakan datang ke kantor KPU DKI," kata Doddy kepada wartawan, dikutip Rabu (3/4/2024).

Doddy menjelaskan, pendaftar bakal diterima selama yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Doddy menyebut, KPU DKI Jakarta juga siap memberikan bantuan.

Menurut Doddy, merujuk aturan yang ada pada prinsipnya yang diperlukan untuk maju Pilgub DKI Jakarta secara independen adalah dengan adanya dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan.

Setidaknya, diperlukan dukungan berupa fotokopi KTP dari 7,5 persen atau setara dengan 618 ribu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilihan umum (Pemilu) terakhir sebelum Pilkada 2024 digelar.

"7,5 persen dari DPT terakhir itu kurang lebih 618.000 KTP dan pernyataan dukungan," ujar Doddy.

Doddy mengatakan, warga yang hendak mendaftar sebagai calon independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan itu pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon independen bisa hadir untuk mendapatkan formulir di kantor KPU DKI Jakarta.

"Ini mumpung masih ada waktu yang cukup silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya silakan dipenuhi pada 5 Mei (2024), silakan daftar ke KPU," kata dia.

Selepas itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.

2 dari 4 halaman

KPU DKI Mulai Tahapan Pilkada 2024, Simak Rencana Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara 'Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.

"Jadi kami, DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota akan mengadakan Pilgub pada 27 November 2024," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 diatur bahwa tahapan Pilkada serentak terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan dan penyelenggaraan. 

Tahapan persiapan sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu. Tahapan itu meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan untuk tahapan pencalonan Pilkada 2024 bakal dimulai pada 5 Mei 2024. Pada tahapan pencalonan ini, pendaftaran calon peserta Pilkada, rencananya akan dibuka KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. 

Menurut Wahyu, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2007 pemilihan gubernur DKI Jakarta bakal digelar dua putaran. Adapun putaran kedua Pilgub DKI Jakarta rencananya dilangsungkan antara Januari atau Februari 2025.

"Kami juga merancangnya dua putaran, ini kami juga sudah koordinasi dengan Pemprov, hanya Pemprov (DKI Jakarta) yang melaksanakan dua putaran. Kalau sesuai rencana, putaran kedua (Pilgub DKI Jakarta) dilaksanakan antara Januari, Februari 2025, kami belum menetapkan," ujar dia.Berikut adalah tahapan lengkap Pilkada Jakarta 2024:

3 dari 4 halaman

Tahapan Persiapan

1. Tahapan Persiapan

-Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024

-Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024

-Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024

-Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024

-Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024

-Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024

2. Tahapan Pencalonan 

-Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024

-Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024

-Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024

-Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024

-Penetapan pasangan calon 22 September 2024

-Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

4 dari 4 halaman

Tahapan Penyelenggaraan

3. Tahapan Penyelenggaraan 

-Pemungutan suara 27 November 2024

-Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024

-Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU

-Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU

-Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

  

Video Terkini